TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mulai hari ini, Senin (2/10/2023) Pemerintah Kota Palembang menerapkan proses belajar mengajar di sekolah secara daring.
Hal ini dilakukan karena selama beberapa hari terakhir Kota Palembang diselimuti kabut asal tebal sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
"Dinas pendidikan segera melakukan proses belajar mengajar melalui daring, segera mengatur pengawasannya," kata Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, Sabtu (30/9/2023).
Dewa mengatakan, keputusan belajar mengajar melalui daring diambil melalui rapat sebelumnya, mengingat udara di Palembang dalam kondisi semakin tidak sehat.
Baca juga: Kabut Asap Selimuti Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, 5 Penerbangan Delay hingga 1 JamĀ
"Hasil rapat pagi tadi diputuskan proses belajar mengajar melalui daring," kata dia.
Menurut Dewa, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, mengeluarkan surat edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap akan dicabut.
"Nanti SE yang dikeluarkan Disdik akan kita cabut dan diganti daring mulai Senin," kata Dewa.
Keputusan ini diambil untuk mencegah dampak buruk dari kabut asap dan kekeringan akibat musim kemarau terhadap kesehatan.
"Menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan partikel kabut asap," kata dia.
Dewa juga menginstruksikan Dinkes Palembang untuk membuat edaran dan distribusi masker terutama kelompok rentan di antaranya, balita, anak usia sekolah, ibu hamil, lansia dan penderita penyakit menular.
Selain itu proaktif mendatangi warga yang terkena dampak ISPA.
Baca juga: Kabut Asap dan Penyakit ISPA Meningkat di Sumatera Selatan, DPD IMM: Butuh Tindakan Tegas
"Dinas Kebakaran selalu waspada dan koordinasi dengan para lurah dan camat," kata dia.
Batal Undur Jam Masuk Sekolah
Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, mengeluarkan surat edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap.
Namun surat edaran ini akan dicabut dan diganti dengan surat edaran baru tentang proses belajar mengajar melalui daring.