Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - MFF, warga Surabaya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan dakwaan menyebarkan konten pornografi, Senin (2/10/2023).
Warga Surabaya ini menyebarkan video panas seorang TKW asal Tulungagung.
MFF menyebar foto dan video EN, mantan kekasihnya karena tidak rela diputuskan EN adalah seorang tenaga kerja migran wanita atau TKW asal Kabupaten Tulungagung yang bekerja di Hongkong.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, keduanya kenal melalui aplikasi kencan Tantan pada Maret 2022 silam.
“Dari aplikasi Tantan itu keduanya jadi dekat, lalu pacaran. MFF ini sempat menemui EN di Hongkong,” ungkap Amri.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA di NTT Akhiri Hidup, Diduga Buntut Foto Syur yang Tersebar di Medsos
Saat di Hongkong itulah MFF dan EN sempat bertemu untuk melepas kangen.
Kesempatan itu dimanfaatkan MFF untuk mengambil gambar EN dengan posisi tidak senonoh.
Foto dan video itu diam-diam disimpan MFF di telepon genggamnya lalu dia balik ke Surabaya.
“Foto dan videonya ada yang bermuatan pornografi karena ada posenya yang telanjang,” sambung Amri.
Dalam perjalanan hubungan asmara keduanya, MFF lebih banyak menjadi beban bagi EN.
Awalnya meminjam uang Rp 200 juta kepada EN dan tidak pernah dikembalikan, selalu minta uang kepada EN jika sedang butuh sesuatu.
Karena perilaku MFF ini lama-kelamaan EN merasa hanya dimanfaatkan dan diporoti.
Akhirnya EN memutuskan hubungan asmaranya dengan MFF.