TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ribuan ijazah alumni Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang bakal dimusnahkan.
Pemusnahan ini merupakan komitmen untuk menyelesaikan masalah kesalahan penulisan nomor akreditasi pada 3.984 ijazah alumni Undana.
Hal ini disampaikan Rektor Undana melalui Kepala Biro Perencanaan & kerjasama selaku Petugas Informasi Utama BPKS Yefry C. Adoe, SE dalam jumpa pers di Aula Rektorat Undana Lantai lll, Senin 2 Oktober 2023.
Baca juga: Buntut Ijazah Salah Ketik, Alumni Undana Kupang Demo hingga Bakar Ban di Kampus
Dalam kesempatan itu, Yefry C. Adoe menyampaikan Univeristas Nusa Cendana dengan Nomor 7146/UN15.11/PP/2023 Tentang Kesalahan Penulisan Nomor Akreditasi Undana Pada Ijazah Alumni Undana Periode Pengukuhan Lulusan Bulan Juni dan Periode Pengukuhan Lulusan Bulan September Tahun 2023.
"Mencermati dinamika dan perkembangan masyarakat yang berkembang di dua minggu terakhir bulan September 2023 ini terutama dinamika dan perkembangan yang ditimbulkan akibat kesalahan penulisan Nomor Akreditasi Institusi Undana Pada Ijazah Alumni Undana di dua Periode Pengukuhan Lulusan, yaitu Lulusan Periode Bulan Juni dan Lulusan Periode Bulan September 2023," ungkap Yefry.
Menurut Yefry, seharusnya dalam ijazah itu tertulis dan tertera pada ijazah Nomor Status Akreditasi, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 121/SK/BAN- PT/Ak/PT/11/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Nusa Cendana Kupang (Baik Sekali),
"Namun yang tertulis dan tertera pada ijazah Alumni Lulusan Periode Bulan Juni dan Lulusan Periode Bulan September 2023 masih menggunakan Status Akreditasi Institusi Undana yang lama," ungkapnya
Yefry menyebutkan, berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 tentang Status Akreditasi dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Nusa Cendana Kupang B,
"Melihat adanya dinamika dan perkembangan yang terjadi serta memperhatikan kehadiran alumni dalam mengungkapkan keprihatinan kepada Rektor Undana dalam pertemuan alumni dengan Rektor pada hari Kamis, 21 September 2023, di Aula lantai 3 Undana, maka kami dari Undana akan menegaskan tiga hal penting," ujar Yefry.
Pertama, kata Yefry, ijazah adalah dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh Undana
Kedua, lanjut dia, Undana bersikap profesional dan mengakui adanya kelalaian dalam penulisan nomor akreditasi institusi Undana dalam ijazah alumni lulusan periode bulan Juni dan lulusan periode bulan September 2023,
Ketiga, lanjutnya, Undana tetap berpedoman dan merujuk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan Rektor dalam menyikapi tuntutan alumni dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain. Selain itu, peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan di Undana
Keempat, lanjutnya, Undana tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ijazah alumni baik alumni lulusan periode bulan Juni 2023 maupun alumni lulusan periode bulan September 2023,
"Kami berkomitmen melalui dua mekanisme yaitu, pertama, tetap berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia di Jakarta," katanya.
"Mekanisme kedua kami akan mengambil kebijakan dengan mengeluarkan "Surat Keterangan" yang menerangkan tentang kebenaran dan keabsyahan Surat Keputusan Akreditasi yang sebenarnya guna dipergunakan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Lebih lanjut, Yefry mengatakan, berdasarkan surat dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang ditanda-tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0889/E.E2/DT.00.08/2023 tanggal 29 September 2023, terdapat 3(tiga) langkah- langkah yang akan diambil.
"Untuk yang pertama, akan menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi atau menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 untuk 3.984 jazah, sebagai dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah," ungkapnya.
"Berdasarkan surat itu juga akan menerbitkan ulang Ijazah dengan prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas agar ketepatan data dan informasi dalam Ijazah tetap terjaga, dengan menghapus dan memusnakan 3.984 Ijazah yang salah penulisan nomor akreditasinya," tuturnya.
Baca juga: 3.956 Ijazah Alumni Universitas Nusa Cendana Salah Ketik, Wakil Rektor : Tidak Bisa Diganti
Untuk poin Ketiga, kata Yefry, sesegera mungkin, Undana akan menyusun petunjuk teknis dengan mendapatkan persetujuan Dirjen Dikti untuk ditetapkan sebagai landasan kerja penerbitan ulang dan penghapusan atau pemusnahan Ijazah.
Turut hadir dalam Jumpa Pers itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, kerjasama & sistem informasi selaku PPID Utama Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si, Kepala Biro Perencanaan & kerjasama selaku Petugas Informasi Utama BPKS Yefry C. Adoe, SE dan Koordinator Bidang Perencanaan & kerjasama selaku PPID Pelaksana BPKS Imanuel Saduk, SH., M.Hum.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Penulisan Akreditasi Salah, Undana Kupang Akan Musnahkan 3.984 Ijazah Alumni,