News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah di Magetan Aniaya Anak Kandung, Korban yang Masih SD Ditendang hingga Alami Gagar Otak

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan. Bocah SD di Magetan mengalami gagar otak karena dianiaya ayahnya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur bernama Dedi Sulistiyono (36) ditangkap usai dilaporkan menganiaya anak kandungnya.

Korban yang berinisial MDS ditendang dua kali di bagian perut saat berada di rumah, Sabtu (30/9/2023) lalu.

Akibat kasus penganiayaan ini, korban yang masih kelas 3 SD mengalami gagar otak dan kini masih dirawat intensif di RSUD Dr Sayidiman Kabupaten Magetan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus penganiayaan ini bukan pertama kali yang dilakukan pelaku ke anaknya.

Bocah berumur 9 tahun tersebut seringkali menjadi pelampiasan amarah oleh ayahnya.

Baca juga: Tiga Pemuda Pelaku Penganiayaan Ketua RT di Kendari Diamankan

Tidak sampai 24 jam, setelah meminta keterangan dan pemeriksaan saksi saksi di rumah sakit, Dedy berhasil ditangkap Satreskrim Polres Magetan tanpa perlawanan Senin malam (2/10/2023).

Dalam sehari hari diketahui Dedy hanya bekerja sebagai penjual es krim dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan saksi kejadian yakni nenek korban Simpen.

"Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Sehingga korban dilarikan ke ruang ICU," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, di Mapolres Magetan, Selasa (3/10/2023).

Modusnya, lanjut Kapolres, pelaku menyuruh korban menelpon ibunya yang sedang bekerja sebagai TKW di Taiwan. Korban diminta pelaku meminta uang sebesar Rp 300.000

"Ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan," jelasnya.

Baca juga: Kasus Penyekapan & Penganiayaan Remaja Terbongkar, Kondisi Korban Luka Lebam saat Ditemukan Kakaknya

Polisi menyita barang bukti tindak kejahatan, berupa pakaian yang dikenakan korban. Tersangka dikenakan pasal UU 23 tahun 2002, dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Tersangka Dedy Sulistyono mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari hari. Sebab akhir akhir ini ia jarang menerima pesanan es krim.

"Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang hutang," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngamuk Tak Diberi Jatah Bulanan Istri, Bapak Aniaya Anak Kandung masih Berusia 9 Tahun, Gegar Otak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini