Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkapkan dirinya mendapatkan uang Rp 750 juta dari kasih menjadi kurir uang korupsi BTS Kominfo digunakan untuk mencicil rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
Sebagai informasi Windi Purnama merupakan kurir yang dipekerjakan mengantar dan menerima uang korupsi dari proyek BTS Kominfo. Windi sendiri menjadi kurir atas permintaan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Terkait dengan uang yang saudara terima itu digunakan untuk apa saja masih ingat," tanya jaksa kepada Windi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak.
Baca juga: Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo Mengalir Rp 50 Miliar kepada Seseorang Bernama Resi
"Untuk kebutuhan sehari-hari pak, lalu ada juga sebagian untuk cicil rumah dan perjalanan saya ke luar negeri," jawab Windi.
"Ke Manila Filipina benar," tanya jaksa.
"Betul," jawab Windi.
"Itu uang dari terdakwa Irwan atau?" tanya jaksa.
"Dari uang yang saya terima itu pak," jawab Windi.
"Total," tanya jaksa.
"Rp 750 juta," jawab Windi.
Diketahui Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bakal Beri Keterangan di Persidangan Kasus Tower BTS Kominfo
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.