TRIBUNNEWS.COM – Seorang remaja berinisial SS (15) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku disekap oleh pria berinisial A selama 24 hari berturut-turut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa penyekapan tersebut bermula ketika SS meninggalkan rumah karena sedang bermasalah dengan keluarganya
SS berencana ke rumah teman wanitanya berinisial IK. Hanya saja, setelah beberapa jam menunggu, remaja tersebut mendapat kabar bahwa rekannya tersebut sudah berpindah rumah.
SS pun kemudian pergi ke Jl Bunga Kana bermaksud mencari keberadaan IK.
Namun, ia mengaku justru dipalak oleh orang tidak dikenal.
Saat dipalak itu, A bersama orang tuanya membantu SS dan membawa ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi pemalakan.
Baca juga: Buntut 11 Siswa di Situbondo Lukai Tangan karena Ikuti Tren TikTok, Polisi Razia Pedagang Mainan
Setibanya di rumah pelaku, SS menceritakan kepada A dan ibunya tentang permasalahannya hingga nekat melarikan diri dari rumah.
A dan ibunya pun menyarankan agar SS tinggal di rumahnya yang saat itu juga ada FBR dan ME.
Dua hari pertama di rumah A, SS masih diperlakukan baik.
Namun mulai dari ketiga, SS mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari A, mulai dari dimintai uang hingga pelaku juga meminta anting emas korban.
SS yang menolak permintaan pelaku itu lantas justru dianiaya oleh A.
"Hari keenam A kembali meminta uang, tetapi korban meminta perhiasan korban yang telah digadai oleh A karena sudah waktunya ditebus, A tidak mau dan korban marah kepada A dan mengatakan akan melaporkan ke polisi apabila perhiasannya tidak dikembalikan. Karena kesal, A langsung memukul korban," kata AKP Fitriyadi, Rabu (4/10/2023), dikutip dari TribunSultra.
Lalu, pada keesokan harinya A meminta SS untuk memberikan pin Mobile Bankingnya.
Saat SS menolak, A justru mengambil pisau dan melukai kaki remaja tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, SS juga rupanya diberikan obat jenis alprazholam yang membuat remaja tersebut tak bisa berbuat apa-apa.
"Dan itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah tersebut," ujar Fitrayadi.
Suatu hari, kakak SS tidak sengaja menemukan adiknya itu berada di sebuah jalan yang tidak jauh dari rumah A.
Kakak SS kemudian mengajak adiknya untuk pulang dan menceritakan apa yang dialami selama 24 hari tersebut.
Atas hal tersebut, kakak SS melaporkan apa yang dialami adiknya itu ke Polresta Kendari.
Meski begitu, hingga kini belum diketahui pasti kapan peristiwa tersebut terjadi.
Polisi Tangkap Pelaku
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menangkap A di di rumahnya di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Selasa (3/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan A terbukti melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap SS.
"Hari Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.30 wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap A,"
"A ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana penyekapan dan atau tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari," ujarnya, Rabu (4/10/2023), dikutip dari TribunnewsSultra.
Saat ini, A telah ditahan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunSultra.com/Sugi Hartono)