TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Pria berinisial A, pelaku penyekapan SS (15) seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diamankan polisi, Selasa (3/10/2023).
A ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi mengatakan A ditangkap Satuan Reskrim dan Intelkam Polresta Kendari karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap SS saat menyekap korban di rumah.
Selain menganiaya korban, A juga meminta anting-anting emas dan uang milik SS.
Baca juga: Wanita Muda yang Disekap di Serang Diduga Korban TPPO, Dijual kepada 4-5 Pria Selama Sepekan
"Hari Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap A," kata AKP Fitryadi saat dikonfirmasi Rabu (4/10/2023).
"A ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana penyekapan dan atau tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari," sambungnya.
Saat ini, A sudah ditahan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya seorang remaja berusia 15 tahun di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SS (15) menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh temannya, A (23).
SS disekap hampir satu bulan lamanya, yakni 24 hari sejak Sabtu (9/9/2023) hingga Senin (2/10/2023).
Kasus penyekapan remaja ini terbongkar setelah kakak korban berinisial SDR tak sengaja mendapati adiknya tengah berada di salah satu jalan tidak jauh dari rumah tempat sang adik disekap.
Saat ditemukan SS mengalami luka lebam di bagian wajah.
Baca juga: PMI asal Cianjur Disekap Majikan Selama 4 Bulan, Diduga Diberangkatkan ke Arab Saudi Secara Ilegal
SDR kemudian membawa adiknya itu pulang ke rumah mereka.
Kepada orangtuanya, SS kemudian bercerita dirinya disekap oleh pemuda berinisial A di rumahnya.
Kronologis Penyekapan
SS mengaku saat disekap, dia sering mengalami penganiayaan hingga dicekoki obat penenang.
Awal kasus penyekapan bermula ketika A menyelamatkan SS yang saat itu diadang oleh pemuda yang minum minuman keras yang tak jauh dari rumah A.
Saat itu, A berhasil mengadang para pemuda tersebut untuk tidak mengganggu SS.
A juga meminta kepada SS untuk beristirahat di rumahnya.
Selama dua hari SS mengaku masih dilayani dengan baik oleh A.
Hanya saja, hari ketiga dan keempat, A mulai meminta uang milik SS. Kemudian meminta anting-anting emas miliknya.
A mengaku akan mengembalikan anting milik SS.
Namun ketika SS hendak pulang ke rumahnya dan meminta anting-anting miliknya, A kemudian memukul SS, juga mencekokinya dengan obat penenang.
Berhari-hari SS mengalami penganiayaan, hingga ia tidak sengaja ditemukan oleh kakaknya di salah satu jalan yang tak jauh dari rumah A.
Kakak SS pun mengajaknya untuk pulang ke rumah, juga diminta menjelaskan alasan bagian wajahnya mengalami lebam.
Rumah kontrakan yang jadi lokasi penyekapan, Jalan Mekar Sari Gang Mekar Indah RT.03. Lk. II. Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. (Tribun Lamung/Hurri Agusto)
SS kemudian menceritakan perihal yang dialami selama 24 hari di rumah A.
Karena tak terima orang tua SS kemudian melaporkan A ke Polresta Kendari.
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pelaku yang Sekap dan Aniaya ABG 15 Tahun di Kendari Sulawesi Tenggara Kini Ditangkap Polisi