TRIBUNNEWS.COM - Sebuah unggahan foto karcis parkir dengan tarif Rp 10.000 untuk kendaraan motor, menjadi viral di media sosial.
Pada karcis itu tertulis berlokasi di Jalan Asia Afrika Nomor 90, tepatnya depan Museum Konferensi Asia Afrika (KAA), Kota Bandung, Jawa Barat.
Pengelola juga menuliskan keterangan bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pihaknya.
Foto itu kemudian menjadi viral lantaran diunggah di akun base X (Twitter) @txtdaribandung pada Senin (2/10/2023).
Pengunggah memberikan keterangan 'Bandung kota pungli' dalam cuitan tersebut.
Hingga artikel ini dimuat, unggahan karcis parkir tersebut sudah mendapatkan 1,1 juta penayangan pada Rabu (4/10/2023) siang.
Baca juga: Kronologi Rombongan Pengantar Jenazah Pukuli Sopir di Jakarta Utara, Kini Sudah Damai, Video Viral
Pj Gubernur Jabar mengaku malu
Viral Tarif Parkir Motor Rp10.000 di Jalan Asia Afrika, Pj Gubernur Jabar: Bandung Kota Pungli, Malu
Parkir Liar di Asia Afrika Bandung yang Viral Ditertibkan, Sempat Getok Tarif Parkir Motor Rp 10.000
Terkait kabar ini, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengaku malu dengan adanya pungutan parkir liar yang mencapai Rp 10.000 untuk sepeda motor di sekitar Alun-alun Kota Bandung.
Bey meminta pihaknya agar segera memberantas pungli tersebut.
Ia juga menyesalkan peristiwa ini menjadi viral hingga publik menyebut Kota Bandung sebagai kota pungli.
“Yang sederhana, parkir, Rp 10 ribu, kan harusnya ga boleh. Disebutnya di medsos, Bandung Kota pungli, malu," kata Bey di Gedung Sate, Selasa (3/10/2023), dikutip TribunJabar.id.
Lebih lanjut, ia mengatakan meskipun kasus tersebut berada di ranah Pemerintah Kota Bandung, tetapi pihaknya tidak akan tinggal diam.
Sebab, pungli juga dinilai akan membuat Jawa Barat sulit bersaing dengan daerah lain.
"Gimana kita bersaing dengan daerah lain kalau masih ada pungli seperti itu. Makanya saya minta jangan ada lagi pungli-pungli lagi lah, transparankan aja semua," kata Bey.
Tanggapan Museum KAA
Pihak Museum KAA menyayangkan adanya tarif parkir mahal yang berada di wilayah pengelolaannya.
Padahal, pihaknya tidak menarik biaya dan tiket bagi pengunjung Museum KAA.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kasie Publikasi Promosi Nilai-nilai KAA, Safira.
"Yang kami sayangkan adalah itu mencatut nama museum KAA. Kami area Gedung Merdeka dan Museum KAA ada di Jalan Asia Afrika Nomor 65-67," ujar Safira kepada Kompas.com, Selasa.
"Sementara kami selalu menginformasikan kepada seluruh pengunjung museum bahwa Museum KAA tidak ada biaya masuk, tidak ada biaya tiket," sambungnya.
Ternyata parkir liar
Lebih lanjut, Safira mengatakan lokasi parkir yang viral tersebut bukan merupakan tanggung jawab Museum KAA.
Ia menjelaskan, museum sebenarnya tidak menyediakan lahan parkir sehingga pengunjung yang datang dapat memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir yang berada di sekitaran museum.
Pihaknya menegaskan bahwa Museum KAA tidak bekerja sama dengan pihak mana pun untuk mengelola lahan parkir.
"Kalau parkir itu di luar tanggung jawab kami. Jadi, diserahkan kepada masing-masing," ujarnya.
"Kalaupun mereka parkir di parkiran umum yang harganya ditembak semahal itu, kami tidak tahu-menahu sama sekali," klaim Safira.
Baca juga: Viral Kondisi Mbok Yem Usai Lahan Gunung Lawu Terbakar, Enggan Turun karena Pikirkan Peliharaannya
Parkir liar ditutup paksa
Pihak berwenang kemudian mengambil langkah tegas terkait maraknya parkiran liar di kawasan eks Palaguna Plaza di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung yang didampingi oleh anggota Kepolisian dan TNI setempat.
Mengutip Kompas.com, penertiban berlangsung lancar lantaran tidak terjadi perlawanan dari pengelola saat tindakan penutupan paksa berlangsung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.
"Tidak ada perlawanan, semua berjalan lancar, " kata Asep saat ditemui di Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut Asep mengatakan, parkiran di lahan Eks Palaguna Plaza dan sekitarnya dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin pengelolaan parkir Off Street dan tidak membayar pajak kepada Pemkot Bandung.
Meski demikian, Pemkot Bandung akan mengizinkan operasional parkiran eks Palaguna Plaza dan sekitarnya dibuka kembali dengan syarat mengurus Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP).
"Pengelolaan parkir off street harus ada izin karena harus ada pajak yang masuk ke Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD). Karena parkiran itu enggak ada izinnya, untuk sementara ditutup sebelum izinnya diurus, " bebernya.
Baca juga: Viral Polisi di Solo Didorong hingga Ditendang ODGJ yang Ganggu Pengguna Jalan: Dia Melawan
Asep mengatakan Dishun Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung akan menempatkan anggotanya di sekitar eks Palaguna Plaza sebagai bentuk pengawasan.
Apabila lahan tersebut digunakan kembali menjadi lahan parkir ilegal, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengelola.
"Kalau maksa buka, laporkan langsung. Kalau buka juga kita akan kasih sanksi," ungkapnya.
Selain menempatkan anggota, Satpol PP Kota Bandung juga telah mencabut plang-plang dan petunjuk parkir di lokasi tersebut.
"Masyarakat juga diimbau harus bijak, jangan memaksakan parkir di tempat parkir ilegal. Untuk Asia Afrika dan Alun-alun parkir ada di basement alun-alun," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam, Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Putra Prima Perdana)