Bahkan korban dan saksi sering makan bersama di beberapa momen dan kesempatan.
"Ambil saja dek, untuk uang makan, karena kuanggap adek, saya adalah kakakmu," kata pelaku pada korban disampaikan polisi.
Kemudian dijawab korban bahwa ia bukan perempuan sembarangan yang mau dibayar.
Aparat desa ini memang mendapat penolakan oleh korban berupa pemberian uang jutaan rupiah tersebut.
Dalih ini, menurutnya bukan karena iming-iming setelah melakukan perbuatan tercela.
Korban menghindar, pelaku kemudian memberi uang tersebut kepada saudara kakak korban senilai Rp 2,4 juta.
"Pelaku memaksa saksi untuk menerima uang dan memang diterima," jelas Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar.
"Uang ini dihitung dan kemudian dibagi oleh saksi dan korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kades Sandapang Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Hotel Sempat Tawari Korban Uang Rp 2,4 Juta