TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur (31), putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Peristiwa bermula Gregorius Ronald Tannur (GRT) dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut.
"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Pasma mengatakan, GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini.
Baca juga: Wanita di Surabaya Tewas Dianiaya, Korban Dipukul dengan Botol Miras dan Dimasukkan Bagasi Mobil
Tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali.
"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Surabaya Anak Anggota DPR RI Fraksi PKB, Cak Imin Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan.
"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Hasil Autopsi Jasad Korban
Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny mengatakan dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10/2023) malam hingga Kamis (5/10/2023) pagi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti jika ada luka dalam dan luar.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Renny, Jumat (6/10/2023).
Kemudian, ditemukan juga luka pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," imbuhnya.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang yang mengalami patah.
Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," kata dr Renny.
Pelaku Buat Laporan Palsu
Sebelum kasus terungkap, pelaku ternyata sempat membuat laporan palsu atas meninggalnya Dini.
Tim Kuasa Hukum keluarga Dni, Dimas Yemahura Al Farauq menyebut, GRT datang melapor ke Polsek Lakarsantri.
Dalam laporan itu, tersangka menyebut Dini meninggal karena sakit asam lambung.
"Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung," kata Dimas dikutip Jumat (6/10/2023 ).
Dimas menyesalkan, polisi langsung menyimpulkan Dini meninggal karena sakit.
Bahkan polisi mengeluarkan statement kepada media.
"Seharusnya seorang Kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Dimas berharap tersangka dapat mempertanggungjawabkan aksi bengisnya itu.
Dimas berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk ayah tersangka.
"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dengan ketat dan kami ada target-target yang akan kami capai dalam proses ini terhadap saudari Andini," ungkap Dimas.
Dalam kasus ini, GRT dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.
Penulis: Tony Hermawan
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Hasil Autopsi Wanita Sukabumi yang Diduga Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI, Banyak Luka