News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Gaji Rp 800 Ribu, Akbar Menjerit Dituntut Rp 50 Juta karena Hukum Murid Tak Salat: Uang dari Mana?

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Akbar Sorasa (26), guru di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial karena dituntut Rp 50 juta setelah menegur siswanya yang tak salat.

TRIBUNWOW.COM - Akbar Sarosa (26), guru Pendidikan Agama Islam di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipolisikan setelah menghukum siswanya karena tak mau salat berjamaah.

Bahkan, Akbar Sarosa turut dimintai uang Rp 50 juta jika ingin berdamai dengan keluarga korban.

Kisah Akbar Sarosa ini menuai perhatian hingga viral di media sosial.

Akbar mengaku tak sanggup membayar uang damai senilai puluhan juta rupiah tersebut.

Mengingat, gaji Akbar sebagai guru honorer hanya mencapai Rp 800 ribu setiap bulannya.

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000," ucap Akbar, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

"Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan. Apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana."

Baca juga: Orangtua A Tolak Damai dengan Pak Guru Akbar Karena Anaknya Memar Akibat Dipukul Tak Mau Salat

Akbar mengaku sudah berulangkali mencoba meminta maaf kepada keluarga A.

Namun, upayanya tak membuahkan hasil.

"Saya sudah minta maaf kepada orangtua siswa. Bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," ungkap Akbar.

Karena tak mampu membayar uang damai yang diminta keluarga A, Akbar akhirnya dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat.

Setelah pengaduan di kepolisian, sudah dilakukan upaya mediasi, tapi gagal.

"Saya berharap hakim bisa mengambil keputan yang adil. Saya berharap bisa restoratif justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," ucap Akbar.

Kronologi Kejadian

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini