TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap enam tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan pada Minggu (1/10/2023) dini hari.
Pembunuhan terhadap tiga orang dipicu karena poliandri yang dilakukan wanita berinisial ND (53).
Suami pertama ND, Herman (60) membunuh suami kedua yang bernama Faisal Dg Remo (22) karena cemburu.
Dalam melancarkan aksinya, Herman mengajak empat orang dan dua di antaranya merupakan anak dari pernikahan Herman dengan ND.
Mereka membunuh Faisal Dg Remo dan dua tetangganya menggunakan senjata tajam parang.
Baca juga: Kronologis Poliandri Berujung Pembunuhan di Gowa, Suami Pertama Ajak Anak Habisi Suami Muda Istri
Berdasarkan keterangan ND, pernikahan sirinya dengan Faisal Dg Remo pada Juni 2020 sudah diizinkan tersangka Herman.
ND mengaku sudah pisah ranjang dengan suami pertamanya dan tinggal bersama suami kedua yang lebih muda.
"Sudah tujuh tahun pisah ranjang, tetapi masih tinggal serumah. Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR, sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," ungkap ND, Rabu, (4/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut ND dari awal menikah dengan suami keduanya tak pernah ada permasalahan dengan suami pertama.
Namun setelah tiga tahun berjalan, suami pertama ND mulai cemburu.
"Kalau pernikahan dengan suami kedua, FR, sudah berjalan tiga tahun dan belum dikaruniai anak," bebernya.
Saat kasus pembunuhan terjadi, ND sembunyi di tengah springbed, sedangkan Faisal Dg Remo yang tidur ditikam hingga tewas.
Baca juga: Seorang Wanita di Riau Dikabarkan Diusir karena Poliandri, Polisi: Bukan karena Bersuami Dua
Peran 6 Tersangka
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lima orang menjadi tersangka pembunuhan dan satu tersangka menjadi tersangka karena menghalangi penyelidikan.
"Pertama, HL (60) pekerjaan tukang parkir. Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati."
"Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," paparnya, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Kemudian tersangka kedua yakni MH (23) alias Angga yang berstatus anak kandung Herman.
Baca juga: Poliandri Berujung Maut di Gowa Sulsel: 3 Orang Tewas, Bermula dari Kecemburuan Suami Pertama
"Perannya melakukan penikaman terhadap Faisal. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap diri korban Faisal. Melakukan kekerasan kepada korban Abbas dan Suaib dengan cara menebas," lanjutnya.
Setyo Boedi Moempoeni menambahkan tersangka ketiga yakni anak Herman, HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28).
"Membuat rencana penyerangan terhadap Faisal. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya."
"Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," tuturnya.
HM mengajak dua temannya I (18) dan S (19) untuk melakukan penyerangan ke rumah Faisal.
Peran I dalam kasus ini sebagai orang yang membawa busur, sedangkan peran S menjaga lokasi penyerangan.
Baca juga: Poliandri di Probolinggo Berujung Maut, Begini Detik-detik Korban Dihabisi Suami : Memilukan
Tersangka keenam merupakan rekan Herman yang berinisial MT (54).
"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," sambungnya.
Setyo Boedi Moempoeni menjelaskan, lima tersangka dijerat dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Mereka adalah Herman (60), MH alias Angga (23), HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28), I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).
"Persangkaan kasus ini untuk pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana."
"Subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," terangnya.
Sementara tersangka MT yang membantu kabur dijerat dengan pasal perintangan penyelidikan.
"Kemudian untuk pelaku MT dengan sangkaan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba/Sukmawati Ibrahim/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab) (Kompas.com/Reza Kurnia)