TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial K (28) diringkus polisi karena jadi pengedar narkoba.
Ia berjualan narkoba dengan berpura-pura menjadi pedagang kopi.
Haurgeulis Indramayu ini mengedarkan narkoba di warung kopi miliknya.
Narkoba jenis obat-obatan terlarang itu dicampurkan pada kopi sebelum diberikan kepada pembeli.
"Aksi pelaku kemudian berhasil kami bongkar berkat aduan masyarakat," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Senin (9/10/2023).
Warga yang menaruh curiga lantas melapor ke Polres Indramayu. Polisi pun bergerak dan berhasil meringkus K.
Baca juga: Polisi Pastikan Pengemudi Mobil yang Tabrak 3 Orang Hingga Tewas di Jakpus Negatif Alkohol & Narkoba
Pelaku ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Indramayu pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dugaan K sebagai pengedar narkoba diperkuat dengan ditemukannya keresek hitam di warung miliknya saat dilakukan penggeledahan.
Isi keresek itu adalah berbagai jenis obat-obatan terlarang.
Total ada sebanyak 617 butir obat terlarang yang berhasil diamankan polisi.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terbongkar Modus Wanita Muda Edarkan Obat Terlarang di Indramayu, Narkoba Dicampurkan pada Kopi