News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita 19 Tahun Jadi Muncikari di Tanjungpinang Jual Pelajar ke Pria Hidung Belang Tarif Rp 500 Ribu

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita 19 tahun yang jadi muncikari. Polresta Tanjungpinang menangkap muncikari berusia 19 tahun, tawarkan pelajar ke pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

TRIBUNNEWS.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang muncikari yang masih berusia 19 tahun.

Muncukari inisial NF ini ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 Wib di rumahnya di Jalan Basuki Rahmat Km 8 Kota Tanjungpinang, Kamis (5/9/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki, menuturkan, bahwa penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada kasus prostitusi anak dibawah umur.

Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tiga Pekerja Seks Komersial(PSK) remaja yang masih di bawah umur di satu hotel atau wisma di Tanjungpinang.

Baca juga: Komisi Muncikari dan Tarif Kencan Pelajar di Makassar hingga Terancam Penyakit Menular

Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan para remaja itu, polisi kemudian menangkap NF di rumah kontrakannya di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku NF mengaku beroperasi menjalankan prostitusi menawarkan PSK remaja sejak Juli hingga Oktober 2023.

"Jadi tiga orang remaja ini ditawarkan melayani pria hidung belang dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Nanti pembagiannya 70 persen untuk pelaku mucikari, dan 30 persen untuk korban PSK remaja," katanya.

Lanjutnya, dari keterangan pelaku NF juga mengaku, uang hasil keuntungan menjalankan praktik prostitusi itu, digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari.

"Alasannya untuk kebutuhan pribadi sehari-hari," terangnya.

Ditempat yang sama, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol  Heribertus Ompusunggu, menuturkan, NF berurusan dengan polisi lantaran diduga mempekerjakan tiga pelajar menjadi PSK kepada pria hidung belang.

"Dalam kasus ini ada tiga orang pelajar yang masih dibawah umur jadi korban pelaku," terangnya.

Dari tiga orang pelajar yang masih dibawah umur, dua remaja berstatus pelajar. Satu remaja putus sekolah.

Mereka ditawarkan pelaku kepada pria hidung belang, apabila tertarik dengan harga yang ditawarkan, NF selaku mucikari mengarahkan langsung untuk bertemu PSK remaja yang telah menunggu di salah satu hotel atau wisma di Tanjungpinang.

"Jadi pelaku ini menawarkan langsung tiga PSK remaja tersebut kepada laki-laki dewasa," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Mami Icha, Muncikari yang Diduga Jual Puluhan Anak di Jakarta, Beraksi sejak 6 Bulan Terakhir

Heribertus juga menambahkan, terendusnya praktisi prostitusi anak dibawah umur ini berawal dari informasi masyarakat, yang melihat aktivitas mencurigakan para remaja di hotel atau wisma.

"Terkait kasus ini akan kita lakukan pengembangan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di Tanjungpinang," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dimana pelaku NF terancam pidana 15 tahun penjara. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut.(als)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Wanita 19 Tahun di Tanjungpinang Jadikan Gadis Bawah Umur Sebagai PSK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini