TRIBUNNEWS.COM - Dosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.
SHD sudah memiliki seorang istri yang kini tinggal di Bengkulu untuk bekerja.
Lantaran kesepian, SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VO (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan keduanya digrebek warga kemudian diserahkan ke Mapolda Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," paparnya, Selasa (10/10/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Baca juga: Sekretaris Desa di Polman Sulbar Tewas Ditikam, Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku
Saat diperiksa Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, SHD dan VO mengaku telah enam kali melakukan hubungan suami istri.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," lanjutnya.
Umi Fadillah Astutik menambahkan VO mengetahui status SHD sudah beristri. Namun hal itu tidak menjadi penghalang keduanya berpacaran.
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," tuturnya.
Kini, penyidik masih mendalami dugaan adanya mahasiswi lain yang diajak SHD berselingkuh.
Ia menjelaskan warga sudah mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan SHD dan berinisiatif melakukan penggerebekan.
Baca juga: Wanita di Kupang Dianiaya Pacar hingga Tewas, Korban yang Sedang Hamil Dituding Selingkuh
"Jadi ada penyerahan dua terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," bebernya.
Menurutnya SHD dan VO tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," terangnya.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Riyo Pratama)