"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata, Rabu (11/10/2023), dilansir Surya.co.id.
"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," tambahnya.
Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald terancam hukuman penjara 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Hendro menjelaskan, penyidik menyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.
"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik."
"Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," jelasnya.
Reka adegan itu digelar di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.
Dari lima lokasi itu, di tiga tempat Ronald berulang kali menganiaya kekasihnya.
Kekerasan paling banyak dilakukan oleh Ronald di lift.
Saat berada di lift, Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh dalam posisi terduduk.
Setelah itu, Ronald dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.
Pada reka adegan ketiga, tubuh Dini lunglai tergeletak di lantai basement dan bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova milik Ronald.
Baca juga: Alasan Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pakar Hukum Soroti Jabatan Ayah Tersangka
Tak lama kemudian, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini terseret sejauh sekira 5 meter.
"Ketika tersangka mengendarai mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban."