TRIBUNNEWS.COM - Ronald Tannur (31) dihadirkan dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA (29) meninggal.
Rekonstruksi digelar di lokasi penganiayaan yakni di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).
Dalam kasus ini, tersangka Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Pihak Kena Imbas Kasus Anak DPR Aniaya Pacar hingga Tewas: Edward Tannur, 3 Polisi, Blackhole KTV
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menjelaskan alasan Ronald Tannur tak dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Menurutnya petugas kepolisian masih mengumpulkan fakta-fakta baru kasus penganiayaan dengan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara.
“Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” ungkapnya, Selasa (10/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana meminta kepolisian menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," tegasnya.
I Wayan menduga ada intervensi yang dilakukan ayah Ronald Tannur yang menjabat sebagai anggota dewan.
"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," bebernya.
Edward Tannur Bantah Intervensi
Sementara itu, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur mengaku tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya ke penegak hukum.
Politisi PKB ini membantah kabar dirinya mencampuri penanganan kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA tewas di sebuah tempat hiburan malam.
Baca juga: Edward Tannur Akui Ronald Tannur Punya Kebiasaan Mabuk, Kini Aniaya Pacar hingga Tewas