TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) masih terus bergulir.
Terbaru, Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, sebelumnya, Ronald disangkakan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan dan 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dengan pasal tersebut, anak dari politisi PKB Edward Tannur itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
"(Terkait) perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (6/10/2023), dilansir Kompas.com.
Salah satu tim pengacara korban, M Nailul Amani sempat mengkritik pasal yang disangkakan kepada Ronald.
Baca juga: Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Aniaya Pacar Berulang Kali di Lift hingga Parkiran Basement
M Nailul meminta polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (338 KUHP) kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Suklasana menilai jeratan pasal terhadap Ronald itu terlalu ringan.
"Jadi seharusnya pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," jelasnya.
Kini, pihak kepolisian akhirnya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi dan gelar perkara kasus yang menyebabkan pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29) tewas.
Polisi meyakini Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata, Rabu (11/10/2023), dilansir Surya.co.id.
"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," tambahnya.
Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald terancam hukuman penjara 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Hendro menjelaskan, penyidik menyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.
"Kami melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli komputer forensik."
"Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," jelasnya.
Reka adegan itu digelar di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.
Dari lima lokasi itu, di tiga tempat Ronald berulang kali menganiaya kekasihnya.
Kekerasan paling banyak dilakukan oleh Ronald di lift.
Saat berada di lift, Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh dalam posisi terduduk.
Setelah itu, Ronald dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.
Pada reka adegan ketiga, tubuh Dini lunglai tergeletak di lantai basement dan bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova milik Ronald.
Baca juga: Alasan Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pakar Hukum Soroti Jabatan Ayah Tersangka
Tak lama kemudian, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini terseret sejauh sekira 5 meter.
"Ketika tersangka mengendarai mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban."
"Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," beber Hendro.
Dari reka ulang tersebut jelas memperlihatkan bahwa Ronald berkali-kali menganiaya Dini.
Motif Penganiayaan
Hendro menyebut motif Ronal menganiaya Dini karena sakit hati.
Pasangan kekasih itu sempat terlibat cekcok di area Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur.
Cekcok keduanya itu diperburuk dengan kondisi terpengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.
"Terkait sakit hati karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," jelas Hendro, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, penganiayaan itu terjadi di tempat hiburan malam Blackhole KTV di Jalan Jonosewojo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023).
Usai penganiayaan, Ronald sempat membawa kekasihnya yang sudah tak berdaya ke rumah sakit National Hospital.
Nahas, setibanya di rumah sakit, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Tony Hermawan, Kompas.com/Andhi Dwi Setiawan)