"Ya saat pembangunan ada saja mulai dibuat penghalang (oleh Masriah). Alhamdulillah-nya bangunannya selesai," ujarnya.
Dipenjara 1 Bulan
Akibat perbuatannya, Masriah sempat mendekam dipenjara selama satu bulan.
Aksi Masriah menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sudah dilakukan sejak 2017
Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu nekat melakukan aksi tersebut karena ingin memiliki rumah Wiwik.
Rumah tersebut dulunya merupakan rumah adik Masriah.
Baca juga: Ariel NOAH Tertawa Tanggapi Aksinya Peluk Cium BCL saat Konser Viral hingga Tuai Sorotan Warganet
Karena masalah keuangan, rumah tersebut akhirnya dijual kepada Wiwik.
"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana, pada Juni 2023, dikutip dari TribunJatim.com.
Tak terima terus diteror, keluarga Wiwik akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Satpol PP Kabupaten Sidoharjo.
Kala itu, Masriah divonis satu bulan penjara.
Berulah Lagi
Merasakan dinginnya dinding penjara tidak membuat Masriah merenung atas kesalahannya.
Masriah kembali berulah dengan menganggu Wiwik tidak lama setelah keluar dari bui.
Ia nekat menghalangi proses renovasi rumah milik Wiwik.
Menantu Wiwik, Nur Mas'ud, menjelaskan Masriah sengaja menaruh benda-benda di depan rumahnya.
Aksi Masriah membuat mobil yang membawa material untuk membangun rumah jadi terhalang.
Baca juga: Viral Bocah 5 Tahun Taklukkan 39 Gunung di Indonesia, Mulai Diajak Mendaki saat Masih Bayi