TRIBUNNEWS.COM - Pada Mei 2023 lalu, warganet dihebohkan dengan viral video aksi emak-emak di Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ibu rumah tangga bernama Masriah itu melakukan 'teror' kepada tetangganya sendiri, Wiwik Winarti.
Masriah terekam kamera CCTV menyiramkan air kencing hingga tinja ke rumah Wiwik.
Wiwik yang geram melaporkan Masriah ke pihak kepolisian jajaran Polsek Sukodono.
Pada akhirnya aksi Masriah berbuntut panjang.
Dirinya diseret ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Baca juga: Ini Alasan Wanita Lempar Air Kencing ke Rumah Tetangganya, Terancam Pidana karena Dilakukan Berulang
Dikutip dari Kompas.com, sidang vonis Masriah digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023) lalu.
Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun menjatuhkan hukuman penjara kepada Masriah.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," katanya.
Adapun hal yang memberatkan Masriah karena aksi 'teror' kepada tetangganya itu sudah ia lakukan sejak 2007.
Masalah Masriah dan Wiwik berlarut-larut meskipun sudah ada upaya mediasi.
TribunJatim.com memberitakan, motif Masriah melakukan aksinya karena mengincar rumah yang ditempati Wiwik.
Wiwik mendapatkan rumah tersebut dengan membelinya dari adik kandung Masriah.
Masriah tidak mampu membelinya lantaran tak memiliki uang.