TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Apa kabar bocag malang inisial D (7) yang jadi korban penganiayaan dan penyekapan di Kota Malang ?
Terkini kondisi D yang dianiaya lima anggota keluarganya itu, telah berangsur membaik.
Sebagai informasi, setelah kasus tersebut terungkap, korban D segera dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kondisi kesehatan korban D sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.
"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban,"
"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).
Namun setelah dilakukan penanganan medis secara intensif, kondisi korban D berangsur-angsur membaik.
"Kini, kondisinya sekarang semakin membaik. Fokus kami adalah, bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," pungkasnya.
Baca juga: Keji Satu Keluarga di Malang Jadi Tersangka Usai Siksa Bocah, Tangan Korban Dicelup ke Air Mendidih
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kondisi Terkini Bocah 7 Tahun yang Disiksa Satu Keluarga, Luka Parah dan Tulang Retak, Dirawat di RS,