TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis D, bocah 7 tahun di Kota Malang, Jawa Timur, menuai sorotan.
Bagaimana tidak, D ditemukan dalam kondisi penuh bekas luka dan kelaparan.
D disiksa, disekap, dan dibiarkan kelaparan oleh ayah kandung dan ibu tiri berserta keluarganya, di sebuah rumah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasus ini terungkap setelah D berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan dan meminta tolong pada warga setempat.
Berikut Tribunnews.com rangkum sederet fakta penganiayaan bocah 7 tahun di Malang, dilansir dari sejumlah sumber:
Baca juga: 5 Tersangka Penganiayaan Bocah di Malang, Ayah Kandung hingga Ibu Tiri Siksa Korban Selama 6 Bulan
Tangan Dimasukkan Air Mendidih
Satu keluarga yang terdiri dari lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah dalang di balik penyiksaan dan penyekapan yang dialami D.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan kelima tersangka adalah JA (37), EN (42), PA (21), MS (65), dan SM (43).
JA merupakan ayah kandung D, yang sempat memasukkan kedua yangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.
Ia juga melakukan kekerasan terhadap D menggunakan kemoceng hingga tongkat, termasuk menyundut rokok ke lidah korban.
Sementara itu, EN yang merupakan ibu tiri D sempat memukul korban menggunakan tangan.
PA merupakan kakak tiri korban, yang kerap menjewer dan mencubit telingan hingga tangan D.
Sementara MS adalah nenek tiri korban. Ia tega melukai kening D menggunakan pisau cutter.
SM adalah paman tiri korban, yang memukulinya dengan tangan.
Disiksa karena Sering Rewel
Baca juga: Motif Satu Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Korban Dipukul, Disekap hingga Tak Diberi Makan
Di hadapan polisi, para tersangka mengaku menyekap dan menganiaya korban karena kesal bocah 7 tahun itu kerap rewel.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," ujar Danang, Kamis (12/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Diperkirakan, para tersangka akan mendekam di dalam penjara selama lima tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Danang menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) tengah mencari keberadaan ibu kandung korban.
Dibiarkan Kelaparan
Selain menyiksa, kelima tersangka juga membiarkan korban kelaparan.
Akibatnya, korban dalam kondisi memprihatinkan saat ditemukan warga.
Badannya penuh dengan bekas luka, sedangkan tubuhnya kurus kekurangan gizi hingga terindikasi busung lapar.
Baca juga: Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar
Diduga, para tersangka sudah 6 bulan melakukan aksi keji itu.
"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," ucap M, warga yang menemukan korban setelah melarikan diri.
Setelah ditemukan, korban langsung dilarikan ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter dan satu buah cincin akik.
Kerap Meresahkan Warga
Warga berinisial M (32) mengatakan, para tersangka selama ini dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tidak mau diatur.
Tersangka disebutnya kerap membuat warga resah.
"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban. Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," ujar M, Kamis.
Baca juga: Terungkap Peran Ayah Kandung, Ibu serta Nenek Tiri yang Aniaya Bocah di Malang hingga Busung Lapar
Warga bahkan pernah sepakat mengusir ayah kandung korban, JA, dari wilayah tersebut.
"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," ungkap M.
Sehari-hari, JA berprofesi sebagai pedagang asongan, sedangkan istrinya tidak bekerja.
Tulang Rusuk Korban Retak
Kompol Danang Yudanto mengatakan korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Karena itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban," ucap Danang.
"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum."
Beruntung, kondisi kesehatan korban terus membaik seiring perawatan yang didapatnya di rumah sakit.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)