TRIBUNNEWS.COM - Polresta Malang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah 7 tahun berinisial D.
Para tersangka merupakan keluarga korban mulai dari ayah kandung yakni JA (37), ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Korban sudah disiksa dan disekap di dalam rumah selama 6 bulan.
Kini kondisi tubuhnya penuh dengan luka-luka dan terindikasi busung lapar karena jarang diberi makan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan setelah dievakuasi dari rumahnya, korban langsung dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan.
Baca juga: Sekujur Tubuh Penuh Luka, Bocah Cilik di Malang Berhasil Kabur dari Kamar Penyekapan
Proses visum dilakukan untuk mengetahui luka yang ada di tubuh korban.
"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban."
"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," ungkapnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari SuryaMalang.com.
Kondisi korban sempat drop ketika dibawa ke rumah sakit, namun saat ini telah berangsur pulih.
"Kini, kondisinya sekarang semakin membaik. Fokus kami adalah, bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," sambungnya.
Korban Kabur dari Rumah
D yang mengalami luka-luka di tubuhnya berhasil kabur dari rumah dan melaporkan kejadian yang dialami ke tetangga.
Warga membuat laporan sehingga petugas kepolisian mendatangi rumah korban pada Selasa (10/10/2023).
Kompol Danang Yudanto mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca juga: Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar