Umi menegaskan, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan atensinya dalam kasus ini.
Bripda FW dan rekannya kini akan diproses secara kedinasan serta diancam pidana.
"Kepada dua oknum polisi ini, sanksinya PTDH, dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan (curat), dikenakan pasal 363 KUHP
Kami tunggu lebih lanjut sidang kode etik yang bersangkutan. Sanksi terberat bagi mereka adalah terancam PTDH," tutupnya.
Informasi tambahan, selain kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil Brio warna merah, kunci duplikat dan karcis parkir mal.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)