TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian mobil yang melibatkan 2 oknum polisi dilaporkan terjadi di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Identitas pelaku pencurian berinisial CD dan FW yang sama-sama bertugas di Polda Lampung berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Kasus pencurian ini sempat menjadi perhatian publik karena foto wajah CD dan FW tersebar di media sosial.
Kini, keduanya telah ditangkap serta ditahan oleh Polda Lampung.
CD dan FW terancam dipecat dari anggota kepolisian.
Berikut fakta-fakta kasus pencurian mobil dirangkum dari Tribunbandarlampung.com, Minggu (15/10/2023):
Baca juga: 45 Polisi Diperiksa Polda Kalteng soal Demo Berujung Ricuh di Seruyan
Kronologi kejadian
Kasus bermula saat M Rizal Tengku Triawan kehilangan mobilnya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB lalu.
Ketika itu, Rizal pergi belanja ke sebuah mal di Bandar Lampung.
Saat mau pulang, dirinya dikejutkan karena mobil miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.
Rizal kemudian meminta bantuan pihak mal untuk mengecek rekaman CCTV.
Benar saja, mobil Brio merah miliknya keluar dari mal padahal kucinya masih dibawa.
Rizal selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung.
Akibatnya korban menderita kerugian Rp150 juta.
Setelah berbulan-bulan menunggu, Rizal patut bersyukur karena mobilnya akhirnya ditemukan.