Laporan Wartawan Tribunnews.com, Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Ketiga pemburu dari luar Situbondo itu sebelumnya tepergok petugas polisi hutan (polhut) saat membawa bangkai rusa dan merak dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.
Mereka adalah IP (59), warga Kendal Payak; SH (59), warga Sidodadi Kepanjen, Kabupaten Malang; dan LZ (45), warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus.
Mereka ditahan setelah penyidik Satrekrim melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
"Dan ketiga pelaku perburuan itu langsung kita tahan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Monon, Selasa (17/10/2023).
Polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ketiga pemburu satwa liar dI TN Baluran tersebut.
Baca juga: Pria Kanada Dipecat dari Pekerjaannya setelah Selamatkan Anak Rusa Liar dari Beruang
"Kita gelar perkara untuk mengetahui peran para pelaku," ungkapnya.
Dikatakan Momon, para tersangka diterapkan dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati pasal 33 dan 40, serta Undang undang darurat.
"Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup dan minimalnya 20 tahun penjara," tegasnya.
Para tersangka mengaku sebagai anggota Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) dan baru pertama kali berburu di kawasan hutan TN Baluran itu.
"Awalnya berencana memburu babi hutan, tetapi menemukan rusa dan burung merak hijau sehingga dua satwa itu yang menjadi sasaran tembaknya.
Dua hewan itu sudah mati saat ditemukan petugas," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi Hutan Taman Nasional (TN), Baluran, Situbondo, Jawa Timur, berhasil menangkap basah tiga orang pemburu satwa dilindungi di Labuan Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Senin (16/10/2023).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terancam Seumur Hidup Karena Tembak Satwa di Baluran, 3 Pemburu Diperiksa 10 Jam di Polres Situbondo