TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa oleh seorang wanita berinisial RM.
Oknum polisi muda itu bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan terkait laporan tersebut.
"Kita menunggu hasil pemeriksaan dan sidangnya, tadi Kabid Propam sudah sampaikan," ujar Komang, Selasa (17/10/2023), mengutip TribunMakassar.com.
RM melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orang tuanya pada 10 Juli 2023.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Baca juga: Oknum Polisi di Cilegon Tepergok Selingkuh dengan Oknum Bhayangkari
"Saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuma sekarang masih proses penyelidikan," ujar RM.
RM akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya lantaran sudah tidak tahan dengan tekanan yang dilakukan Bripda FA.
Ia menyebut, oknum polisi itu terus menerus menerornya.
Dilansir Kompas.com, RM menceritakan bahwa Bripda FA merupakan mantan kekasihnya saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ia menjelaskan, awal kisah pilu yang dialaminya terjadi pada Maret 2023 di indekosnya.
Saat itu, Bripda FA datang ke kediaman RM dengan alasan ingin menjemputnya untuk pergi ke acara reuni sekolah.
RM pun tidak menaruh rasa curiga dengan sikap Bripda FA.
Ia pun meminta mantan kekasihnya itu untuk menunggu di depan kamar indekos sembari dirinya berganti pakaian.