News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkuak Penyebar Pertama Video Mesum Mahasiswi yang Viral di Batam, Pelaku Kekasih Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video asusila - Aam (22), warga Batam ditangkap karena diduga menyebarkan konten bermuatan asusila, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Ia menyebarkan konten asusila melalui media sosial Instagram.

Laporan Wartawan Tribun Batam Deny Guspriyanto

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  Aam (22), warga Batam ditangkap karena diduga menyebarkan konten bermuatan asusila, Rabu (18/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Ia menyebarkan konten asusila melalui media sosial Instagram.

Video asusila itu viral di Batam.

Aam membuat IG story yang berisi video korban sedang berbuat asusila.

Aam mengaku merekam hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya agar ia tidak berkomunikasi dengan laki-laki lain.

Ia mengancam korban jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain maka video asusila akan disebarkan.

Baca juga: VIRAL Video Mesum Pasangan Muda Mudi Berbuat Mesum di Pedestrian Jalan Jenderal Sudirman Jogja

Korban dan tersangka merekam video tersebut pada 22 September 2023.

Korban dengan terpaksa melakukan perbuatan video asusila tersebut dikarenakan ia telah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pukulan terhadap korban.

Tersangka memaksa korban membuat video asusila tersebut.

"Hasil penyidikan mengungkap jika akun medsos korban dipegang oleh tersangka," ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Sampai pada 18 Oktober 2023, mereka kembali cekcok dan pelaku yang tersulut amarah kemudian memposting video syur tersebut.

Video tersebut disebarkan pelaku di sosial media Instagram milik korban sekira pukul 13.00 WIB.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Tersangka terancam dijerat pasal 45 Ayat (1) JO Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Dengan 6 tahun penjara dengan denda maksimal 1 miliar Rupiah.

Serta Pasal 35 JO Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana paling lama 12 tahun penjara pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 dan paling banyak Rp 6 Miliar.

Baca juga: Gerebek Warung Jablay, Satpol PP Kabupaten Balangan Amankan Sejoli yang Berbuat Mesum di Kamar

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini" ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (19/10/2023).

Dirkeimsus Polda Kepri meminta warga baik di luar maupun di Batam yang masih menyimpan video tersebut harap dihapus serta tidak lagi disebarkan.

Jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka tersebut.

"Mari kita bantu korban, karena korban tersebut masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Batam" tutup Nasriadi.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Viral di Batam Video Asusila Mahasiswi, Polda Kepri Tangkap Penyebar Pertama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini