TRIBUNNEWS.COM, MAJENE - ZN seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial Kabupaten Majene Sulawesi Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan SD, mahasiswi asal Pasangkayu.
Setelah ditetapkan sebagia tersangka, ZN kini ditahan di MPolres Majene.
ZN ditangkap berdasarkan Laporan polisi bernomor LP/B/109/IX/2023/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 27 September 2023 bersama sejumlah barang bukti.
Baca juga: Marbot Masjid di Bogor Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini, Jumat (20/10/2023).
ZN terancam penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal tiga ratus juta rupiah.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah.
ZN sebelumnya ditangkap karena melecehkan korban di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Korban saat itu hendak mengembalikan tenda yang dipinjam.
ZN dengan berbagai alasan tidak menerima pengembalian tenda tersebut. Pelaku kemudian menghubungi korban SD dan meminta korban ke kantor Dinsos sebagai pertanggungjawaban.
Di ruang kerja tersangka, ZN berusaha meraba dan meremas daerah sensitif korban. Korban yang terdesak segera melindungi diri dengan menaruh tasnya di depan tubuhnya.
Baca juga: ABG di Jember Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ditemukan Warga Linglung dan Hilang Kesadaran di Kebun
ZN, kemudian mencoba menyentuh daerah sensitif korban, tetapi korban berhasil mengelak.
Saat korban berusaha pergi, ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali korban menghindar dan meninggalkan ruangan.
ZN tetap mengikutinya hingga ke parkiran motor.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul ASN Majene Lecehkan Mahasiswi Pasangkayu Berstatus Tersangka, Kini Dipenjara