Pihak korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.
Eko menceritakan, pelaku sempat tak mengakui perbuatannya saat diamankan.
Namun, laporan korban telah lengkap disertai dengan alat bukti serta rekaman video saat pelaku melancarkan aksinya.
"Jadi korban ini sempat merekam saat pelaku melakukan aksinya. Tapi rekaman itu bukan untuk koleksi, melainkan untuk bukti ya,"
"Itu saja pelaku sempat mengelak. Kini pelaku sudah ditahan," katanya.
Baca juga: Sosok Anak Pemilik Kos Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi di Deliserdang, Terancam Pasal Berlapis
Korban Dapat Pendampingan
Kasus rudapaksa ini juga sampai ke Pemkab Sleman.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Sleman pun akan melakukan pendampingan terhadap korban.
Kepala DP3P2KB Sleman, Wildan Solichin mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban bisa terpenuhi.
"Ya, kami melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah dan akan melakukan pendampingan korban. Besok Rabu, tanggal 25 Oktober akan kami jadwalkan untuk pendampingan korban," ungkapnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Wildan mengatakan, kondisi korban saat ini dinilai stabil dan tak nampak ada gangguan psikologis.
"Korban tidak nampak mengalami depresi, bahkan bisa beraktivitas kerja seperti biasa. Jadi tidak di karantina," kata dia.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)