Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNNEWS.COM - Polres Klaten masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian pasutri di Klaten, Jawa Tengah berinisial Y (37) dan IDP (39).
Keduanya ditemukan meninggal di rumahnya yang terletak di Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten pada 9 Oktober 2023 lalu.
Pihak keluarga menolak jasad keduanya diautopsi dan sudah mengikhlaskan kepergian pasutri tersebut.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan petugas telah mengamankan cairan teh yang menjadi barang bukti tewasnya Y dan IDP.
Baca juga: Sandiwara Tersangka Pembunuhan di Ciamis, Temukan Jasad Kekasih Gantung Diri dan Berpura-pura Sedih
Cairan tersebut kemudian diuji di laboratorium forensik (Labfor) di Bogor, Jawa Barat.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil uji cairan teh tersebut.
"Kami masih belum menerima hasil, (untuk) kendala masih ditanyakan," ujar Warsono kepada TribunSolo.com, Selasa (24/10/2023).
Pengecekan cairan teh untuk mengetahui ada tidaknya unsur yang menyebabkan pasutri Y (37), dan IDP (39) meninggal di rumah mereka, Desa Tegalrejo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
Warsono juga menyebut belum ada penambahan barang bukti barudalam penyelidikan yang menyebabkan pasutri tersebut meninggal.
Sementra itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa mengatakan ada sebuah percakapan yang ditemukan dalam ponsel korban.
Baca juga: Ibu yang Buang Jasad Bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditangkap, Pelaku Berasal dari Semarang
Percakapan tersebut perihal utang piutang.
"Ada percakapan dari yang bersangkutan ada utang piutang, baik perseorangan maupun salah satu bank di Klaten," ujar Umar kepada TribunSolo.com, Selasa (24/10/2023).
Umar menyebut, dalam percakapan tersebut pihaknya tidak menemukan ancaman.