News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Mati Karena Selundupkan Sabu 319 Kg ke Indonesia, 8 WNA Asal Iran Ini Hanya Bengong

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mati delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran dalam kasus penyelundupan sabu. Sidang vonis mati digelar di ruang sidang PN Serang pada Jumat (27/10/2023)

Diberitakan sebelumnya, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.

Baca juga: Jualan Narkoba Buat Modal Nikah, Sejoli Dijebloskan ke Tahanan dan Pernikahan Terancam Gagal

Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati

dan

Bengong! Begini Ekspresi 8 WN Iran saat Dengarkan Vonis Mati di PN Serang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini