News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Mati Karena Selundupkan Sabu 319 Kg ke Indonesia, 8 WNA Asal Iran Ini Hanya Bengong

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mati delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran dalam kasus penyelundupan sabu. Sidang vonis mati digelar di ruang sidang PN Serang pada Jumat (27/10/2023)

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memberikan vonis mati kepada delapan warga negara asing (WNA) asal Iran kasus penyelundupan narkoba jenis sabu, Jumat (27/10/2023).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua Majelis Hakim Uli Purnama membacakan putusan.

Majelis Hakim menilai, kedelapan warga negara Iran tersebut terbukti secara sah dan meyakini menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Samuda Hindia ke Pulau Jawa.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Salah Satunya Penyuplai ke Kampung Ambon

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permupakatan jahat, menjadi pelantara di dalam narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," katanya.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, dalam sidang putusan tersebut para terdakwa dihadirkan di persidangan.

Sedangkan di luar ruangan persidangan, terlihat dua aparat Brimob Polda Banten bersenjata lengkap menjaga pintu masuk ruangan.

Diketahui kedelapan terdakwa tersebut yakni, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Nadiri.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan pada para terdakwa mengajukan banding.

"Ini putusan tidak tetap, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," jelasnya.

Mendengar putusan tersebut para terdakwa melalui penerjemahnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Bengong

Pada saat hakim ketua membacakan putusan, ekspresi datar diperlihatkan delapan warga negara Iran tersebut.

Baca juga: Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Lebih dari Rp200 Miliar Dimusnahkan Polda Lampung

Hal ini, karena mereka tidak mengetahui bahasa Indonesia yang diucapkan hakim.

Setelah hakim membacakan vonis, penerjemah menerjemahkan baru 8 WN Iran itu mengetahui vonis mati.

Mereka memutuskan pikir-pikir apakah akan mengajukan bandung terhadap putusan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini