Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus perundungan dialami seorang siswa kelas 2 SD di Kuningan, Jawa Barat.
Siswa perempuan berusia 8 tahun tersebut mengalami luka-luka dan trauma akibat perundungan yang dilakukan teman sekolahnya.
Kuasa hukum orang tua korban, Ibnu Rohman mengatakan pelaku perundungan berjumlah tiga orang dan dilakukan saat jam pelajaran.
Kasus perundungan terjadi pada November 2022, saat itu korban didorong hingga terjatuh dan menderita luka memar pada bagian punggung serta pelipis.
Baca juga: Siswa SMP di Agam Jadi Korban Perundungan, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
"Luka fisik yang dialami oleh korban di bagian pelipis itu cukup memar, kemudian bagian punggung juga karena kan dilempar ya sama temen-temennya. Dilempar (didorong) dengan tangan kosong hingga kena meja," ujar Ibnu Rohman, Sabtu (28/10/2023).
Sebenarnya, kata dia, korban sering dirundung oleh teman-temannya hingga terparah saat korban didorong hingga mengalami luka memar.
Orang tua korban, kata dia, sempat melakukan mediasi dengan orang tua ketiga pelaku, tapi tak membuahkan hasil memuaskan.
Pihaknya pun telah melayangkan surat somasi ke pihak sekolah yang dianggap melakukan pembiaran.
Namun, somasi tersebut tak kunjung direspons sehingga kliennya memutuskan mengambil jalur hukum.
"Kami sudah layangkan somasi sebelumnya ke pihak sekolah, tapi belum ada realisasi dari pihak sekolah," katanya.
Baca juga: Mahasiswi UIN Jambi jadi Korban Perundungan, Pihak Kampus Panggil Para Pelaku dan Beri Sanksi
Orang tua korban berinisial MI menambahkan, mulanya anaknya tak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya karena diancam para pelaku.
Namun, setelah dibujuk, akhirnya korban mau bercerita.
"Ancamannya kayak gak diajakin (ditemenin), nanti besok kamu gak diajakin lagi loh, gitu. Jadi anak aku ketakutan," ujar MI.
Menurutnya, selain luka fisik, anaknya pun mengalami trauma sehingga diputus untuk pindah sekolah.
"Sempat dibawa ke psikolog dan katanya memang ada trauma," katanya.
Saat ini, laporan dugaan perundungan itu telah teregister di Polda Jabar dengan Nomor Laporan LP/B/497/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Tiga pelaku perundungan dilaporkan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Belum masuk ke penyidik LP-nya. Nanti saya cek," ujar Surawan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anak Perempuan Kelas 2 SD di Kuningan Alami Perundungan Hingga Luka-luka, Orang Tua Lapor ke Polda