Laporan Wartawan Tribun Lampung Yogi Wahyudi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Way Kanan mengungkap kasus pembunuhan di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Pria berinisial SU (48) dibekuk Polsek Way Tuba dan Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga membunuh istrinya sendiri, Suryani (32), warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Awalnya Suryani diduga tewas karena mengakhiri hidup namun dalam perjalanan penyelidikan tidak ditemukan ciri-ciri orang yang mengakhiri hidup alias banyak kejanggalan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Plt Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, Senin (30/10/2023) mengatakan, SU dibekuk Polsek Way Tuba dan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Tiga Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Berencana Imam Masykur Hadapi Sidang Dakwaan Hari Ini
"Pelaku diringkus kurang lebih selama 7 jam setelah penempuan korban tergantung di dapur rumahnya di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB," katanya.
Penangkapan bermula saat Kapolsek Way Tuba mendapatkan informasi penemuan jasad wanita tergantung di Kampung Bandar Sari.
"Setelah itu, Kapolsek memerintahkan anggota piket langsung melakukan cek TKP.
Sesampai di TKP, korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan banyak kejanggalan.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP," katanya.
Setelah dilakukan olah TKP, selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.
Petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan langsung memeriksa SU yang pertama kali berada di TKP dan melaporkan kejadian tersebut.
Hasil pemeriksaan, SU mengaku korban meninggal bukan karena mengakhiri hidup.
Sebelum peristiwa itu, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, sempat terjadi keributan antara korban dan pelaku.
Baca juga: Penemuan Mayat Bapak & Balita di Koja, Tetangga Soroti Reaksi sang Istri: Kita Sempat Dobrak Rumah
Karena emosi, pelaku menganiaya sang istri dengan membantingnya.
Akibatnya, kepala bagian belakang korban terbentur ke lantai.
Pelaku juga mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.
"Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah korban. Ketika sampai di dapur, pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukkan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban yang sebelumnya telah dibuat oleh pelaku agar seakan-akan korban meninggal karena gantung diri," terangnya.
Menurutnya, motif pelaku membunuh korban diduga karena masalah ekonomi.
Pelaku sudah kesal karena dalam beberapa bulan terakhir sering bertengkar dengan korban.
"Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku," sebutnya.
"Atas perbuatan yang bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Way Kanan Aniaya Istri hingga Tewas, Lapor ke Polisi Seolah-olah Korban Mengakhiri Hidup