TRIBUNNEWS.COM - Polda Jabar melakukan penggeledahan di 4 rumah untuk mencari barang bukti kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Selasa (31/10/2023).
Rumah yang digeledah yakni milik Yoris, Mulyana (adik Yosep), anggota bantuan polisi (banpol) dan seorang perwira polisi.
Anggota banpol dan oknum perwira polisi ikut membersihkan lokasi pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari benda yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Dari penggeledahan ini sejumlah barang diamankan mulai telepon genggam, memory card, laptop, stik golf, dan golok.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Yoris, Mulyana dan Yayasan yang Didirikan Yosep, Tersangka Danu Dihadirkan
"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Kita cek dan uji swab ulang lagi manakala ada DNA korban di situ nanti," tuturnya, Rabu (1/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Kombes Pol Surawan menerangkan, 4 orang yang digeledah rumahnya sempat masuk TKP pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.
"Mereka itu orang-orang yang datang pada saat TKP awal. Jadi, mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi, kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil," terangnya.
Selain melakukan penggeledahan, Polda Jabar juga memeriksa anggota banpol dan oknum perwira polisi yang masuk TKP.
"Kita ingin mendapatkan keterangan yang pasti dari mereka, siapa yang memerintahkan kemudian tujuan utamanya apa," bebernya.
Baca juga: Kakak Tuti Setuju Danu jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan di Subang, Yoris Tegas Menolak
Keduanya berstatus saksi dan petugas masih mendalami keterlibatan mereka.
"Ini yang kita dalami, kita periksa semua dan kita mintai keterangan supaya kita lebih jelas lagi," tandasnya.
Pra Rekonstruksi Digelar
Danu dan Yoris dihadirkan dalam proses pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Selasa (31/10/2023).