News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen di Gresik, Pasang Tarif Rp600 Ribu

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Prostitusi - Jajaran Polres Gresik berhasil bongkar praktik prostitusi online yang berada di salah satu apartemen

Polisi pun turut mengamankan uang senilai Rp8,6 juta, buku cacatan kerja, sejumlah ponsel dan alat kontrasepsi saat penggerebekan.

N juga dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.

Baca juga: Prostitusi Online di Banyumas Sediakan Jasa Hubungan Sesama Jenis, Dikelola di Facebook Sejak 2021

Kata Manajemen Apartemen

Building Manager apartemen tempat penggerebekan prostitusi online, Wisnu Kusuma Wardanya pun memberikan penjelasan.

Ia mengaku tak mengetahui soal adanya aktivitas prostitusi online di apartemen.

Mengutip Kompas.com, pihak apartemen sudah melakukan seleksi ketat bagi siapa saja yang akan menjadi pemilik unit.

"Sebenarnya kami sudah melakukan seleksi ketat untuk siapa saja yang hendak menjadi pemilik unit, mulai dari pendataan kartu tanda penduduk dan lain sebagainya," ujarnya.

Wisnu mengungkapkan, apapun yang terjadi di dalam kamar sepenuhnya tanggung jawab dari pemilik kamar setelah serah terima kunci.

"Hanya saja setelah unit diserahterimakan kepada pemilik, itu tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik," tutur Wisnu.

Setelah kunci apartemen diserahkan ke pemilik unit, maka tugas manajemen adalah menjaga kawasan supaya selalu nyaman.

Meski tak mengetahui soal adanya aktifitas terlarang tersebut, Wisnu dengan jelas mengatakan bahwa pihaknya tak pernah memberikan fasilitas atau mendukung adanya praktik prostitusi.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Willy Abraham)(Kompas.com, Hamzah Arfah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini