Terpisah, Kepala Sekolah SMK Negeri 14 Medan Andriyanti Pasaribu mengaku belum mengetahui salah satu tenaga pengajarnya ditangkap Polisi.
Ia sendiri mengaku terkejut mendengar MRD ditangkap Polisi atas dugaan rudapaksa.
Katanya, pada Selasa tanggal 31 Oktober, MRD memang tidak masuk mengajar tanpa alasan.
Pihak SMK Negeri 14 Medan juga mengaku sudah berulang kali menghubunginya dan keluarga, tapi tidak ada respon.
Padahal, sehari sebelumnya ia mengajar seperti biasa.
Kemudian, tak ada gelagat mencurigakan dari guru bidang otomotif teknik kendaraan ringan (TKR) tersebut.
"Saya baru dua bulan menjabat sebagai kepala sekolah disini. Jujur saya kaget mendengar kabar beliau ditangkap. Kami coba konfirmasi tidak diangkat. Gak ada konfirmasi. Ke istrinya juga,"ungkap Kepsek SMK Negeri 14 Medan, Andriyanti Pasaribu.
Pihak SMK Negeri 14 Medan mengatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Sumut meskipun itu salah satu gurunya.
Andriyanti sendiri dan pihak sekolah pun sangat menyayangkan peristiwa ini jika benar terjadi, meski bukan di lingkungan sekolah.
Pihaknya juga tidak mentolerir apabila ada tenaga pengajar justru mencoreng dunia pendidikan.
Dalam waktu dekat Kepala Sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut terkait hal ini.
Tentunya jika MRD terbukti, akan mendapatkan sanksi tegas maupun pembinaan.
"Terus terang saya tidak menyetujui apa yang dilakukan ini dan sangat tidak menyukai. Apalagi ini dilakukan seorang guru. Walaupun tidak melakukan disekolah tapi Menyangkut perlindungan anak," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hamil 8 Bulan Diduga Dirudapaksa Paman dan Sepupu, Siswi SMP di Medan 3 Kali Coba Akhiri Hidup