News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan di Rumah Sejak 2022, Pelaku Tak Mengakui Perbuatannya

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Siswi SMP di Medan dirudapaksa paman yang berinisial MRD dan sepupu yang berinisial SNHD. Paman korban merupakan guru SMK yang berstatus ASN. (Sripoku.com/Anton)

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Medan, Sumatra Utara dengan pelaku paman dan sepupu korban.

Korban yang berinisial AZZ (14) merupakan anak yatim piatu sejak umur 5 tahun dan tinggal bersama keluarga almarhum ayahnya.

Paman korban yang berinisial MRD (56) berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan mengajar di SMK Negeri 14 Medan.

MRD kini telah ditangkap Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditrreskrimum Polda Sumut pada Senin (30/10/2023).

Meski sudah ditangkap, MRD tak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Keponakan yang Masih SMP hingga Hamil, Sepupu Korban Masih Buron

Kasus rudapaksa dilakukan MRD pada malam hari ketika istri dan anaknya sedang tertidur pulas.

Saat itu, MRD masuk ke dalam kamar korban dan merudapaksa AZZ.

Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut AKBP Feriana Gultom mengatakan tersangka melakukan aksinya itu di berbagai tempat di dalam rumah diantaranya, kamar, ruang tamu hingga dapur.

"Tersangka melakukan malam hari di kamar, di ruang tamu, dapur saat malam hari ketika istri pelaku tidur dia datang ke kamar korban. Dilakukan di rumah yang sama,"ungkap AKBP Feriana Gultom, Kamis (2/11/2023).

Kata Polisi, korban diduga dirudapaksa seusai tersangka dan istrinya pulang berhaji pada bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023.

Sementara tersangka lain, anak kandung MRD bernama SND diduga merudapaksa korban pada sore hari.

Pemerkosaan ini pun disebut lebih dahulu dilakukan oleh SND sejak korban kelas VI SD.

Baca juga: Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil, Dilakukan usai Pulang Haji Tahun 2022

"Pengakuan korban begitu (pulang berhaji) bulan Juli 2022 hingga Agustus 2023. Paling duluan melakukan anaknya dulu, saat korban masih kelas VI SD. Mungkin korban belum haid jadi belum hamil."

Saat ini Polisi telah menangkap MRD. Sementara anak pertamanya bernama SND masih dalam perburuan Polisi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini