TRIBUNNEWS.COM - MRD, guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Medan, Sumatra Utara harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap keponakannya, AZZ (144).
Kasus rudapaksa terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu turut menyeret anak MRD, SN.
Namun, saat ini, SN masih dalam pengejaran polisi.
Ayah dan anak itu berulang kali melancarkan aksi bejatnya hingga kini korban hamil 8 bulan.
Korban diketahui anak yatim piatu yang diasuh oleh keluarga MRD.
Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Keponakan yang Masih SMP hingga Hamil, Sepupu Korban Masih Buron
Lantas seperti apa sosok MRD dan SN?
Dilansir Tribun-Medan.com, MRD merupakan seorang guru di SMK Negeri yang berada di Kota Medan.
Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMK Negeri 14 Medan.
MRD diketahui mengampu mata pelajaran otomotif teknik kendaraan ringan (TKR) di sekolah tersebut.
Kepala SMK Negeri 14 Medan, Andriyanti Pasaribu mengatakan, MRD terakhir mengajar pada Senin (30/10/2023).
Tak ada gelagat mencurigakan dari MRD saat melakukan kegiatan belajar mengajar pada hari itu.
Namun, keesokan harinya tepatnya pada Selasa (31/10/2023), MRD tak lagi masuk mengajar tanpa alasan.
Pihak sekolah telah berulang kali menghubunginya dan keluarga, tapi tak ada respons.