News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keripik Narkoba

Keripik Pisang dan Happy Water 'Rasa' Narkoba Dijual Rp6 Juta per Bungkus, Gubernur DIY Buka Suara

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri dan jajaran pejabat berkepentingan menunjukkan sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023).

"Dilakukan pengembangan kembali Bareskrim dan Polda DIY dan TKP lainnya. Yaitu Kaliaking Magelang, Potorono, dan juga Banguntapan," kata dia.

Baca juga: Warga Malang Resah Diteror Maling bak Ninja, Wajahnya Terekam CCTV karena Kabur Sambil Lepas Kostum

Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka yang ada di Depok.

Mereka adalah pemilik akun, pemilik rekening, dan petugas yang menjual.

Lalu di Kaliangkrik Magelang, polisi menangkap 2 orang yang memproduksi keripik pisang.

Sedangkan 2 orang lainnya yang ditangkap di Potorono juga memproduksi keripik pisang dan Happy Water.

Sementara satu orang lainnya ditangkap di Banguntapan.

"Delapan orang total yang kita tangkap," jelas dia, dikutip dari TribunJogja.com.

Saat ini Kabareskrim masih mengejar beberapa orang yang saat ini sudah dimasukkan pada daftar pencarian orang (DPO).

"Para pelaku sudah mendirikan pembuatan narkoba ini sekitar 1 bulan, dan dipasarkan melalui media sosial. Dalam produksi tidak langsung dijual tetapi ada proses percobaan ada yang berhasil dan ada yang gagal," jelas dia.

Baca juga: Curhat Ayah di Lamongan, Anak Perempuan Dibacok Begal dan Harus Dioperasi, Baru 2 Hari Pulang Umrah

Peran pelaku

Wahyu Widada menerangkan, delapan tersangka itu memiliki peran dan tugas yang berbeda.

Tersangka MAP bertugas sebagai pengelola akun media sosial, tersangka D bertugas sebagai pemegang rekening, tersangka AS bertugas sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran.

Kemudian, tersangka EH bertugas sebagai pengolah atau koki dan distributor.

Sementara BS, MRE, AR, R bertugas sebagai pengolah atau koki pembuatan produk happy water narkotika dan keripik pisang narkotika.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini