TRIBUNNEWS.COM - MRD, guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Medan, Sumatra Utara harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap keponakannya, AZZ (144).
Kasus rudapaksa terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu turut menyeret anak MRD, SN.
Namun, saat ini, SN masih dalam pengejaran polisi.
Ayah dan anak itu berulang kali melancarkan aksi bejatnya hingga kini korban hamil 8 bulan.
Korban diketahui anak yatim piatu yang diasuh oleh keluarga MRD.
Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Keponakan yang Masih SMP hingga Hamil, Sepupu Korban Masih Buron
Lantas seperti apa sosok MRD dan SN?
Dilansir Tribun-Medan.com, MRD merupakan seorang guru di SMK Negeri yang berada di Kota Medan.
Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMK Negeri 14 Medan.
MRD diketahui mengampu mata pelajaran otomotif teknik kendaraan ringan (TKR) di sekolah tersebut.
Kepala SMK Negeri 14 Medan, Andriyanti Pasaribu mengatakan, MRD terakhir mengajar pada Senin (30/10/2023).
Tak ada gelagat mencurigakan dari MRD saat melakukan kegiatan belajar mengajar pada hari itu.
Namun, keesokan harinya tepatnya pada Selasa (31/10/2023), MRD tak lagi masuk mengajar tanpa alasan.
Pihak sekolah telah berulang kali menghubunginya dan keluarga, tapi tak ada respons.
Andriyanti pun tak menyangka MRD terjerat kasus rudapaksa terhadap keponakannya.
"Saya baru dua bulan menjabat sebagai kepala sekolah di sini, jujur saya kaget mendengar kabar beliau ditangkap."
"Kami coba konfirmasi tidak diangkat, gak ada konfirmasi, ke istrinya juga," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihak sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumut.
Jika MRD terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, pihaknya akan memberi sanksi tegas.
"Terus terang saya tidak menyetujui apa yang dilakukan MRD ini dan sangat tidak menyukai."
"Apalagi ini dilakukan seorang guru, walaupun tidak melakukan di sekolah tapi menyangkut perlindungan anak," jelas dia.
Sementara itu, SN, anak MRD yang juga melakukan rudapaksa terhadap korban diketahui berprofesi sebagai asisten dosen di sebuah universitas negeri di Kota Medan.
Ia merupakan anak pertama dari MRD.
SN merupakan alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatra Utara (USU).
"Kalau informasi yang didapat dia (SN) asisten dosen," kata YT (31), wali kelas korban.
Terkait informasi itu, Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom tak membantahnya.
Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMP Yatim Piatu di Medan, Dirudapaksa Guru dan Asisten Dosen, Kini Hamil 8 Bulan
"(SN) kuliah di USU tapi sudah tamat, dipekerjakan sebagai asisten dosen, informasi yang kami dapatkan," ujar Feriana.
Terpisah, Kepala Humas Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia mengaku tak memiliki data asisten dosen.
Menurutnya, asisten dosen merupakan tanggung jawab pribadi dosen secara personal dan tak tercatat di fakultas maupun universitas.
"Itu kebijakan dosen yang bersangkutan, tidak ada hubungan dengan fakultas atau universitas karena sifatnya personal."
"Tidak ada hubungannya dengan institusi USU kalau gitu karena di luar ranah akademis," jelas dia.
Kronologi AZZ Dirudapaksa Paman dan Sepupunya
Peristiwa memilukan yang dialami AZZ bermula saat ibu dan ayahnya meninggal dunia.
Saat ibunya meninggal, korban masih berusia 1 tahun, kemudian ketika ayahnya meninggal usia korban menginjak 5 tahun.
Setelah ditinggal ibu dan ayahnya, korban diasuh oleh keluarga MRD.
Lantas aksi bejat yang dilakukan MRD dan SN terjadi sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
AZZ diduga dirudapaksa oleh SN sejak kelas VI SD sampai 21 April 2023 atau kelas 3 SMP.
SN melancarkan aksinya saat sore hari, ketika rumah dalam kondisi sepi.
Sementara untuk MRD, diduga melancarkan aksi bejatnya pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
Saat itu, MRD merudapaksa sepulang menjalankan ibadah haji.
Dari pengakuan korban, MRD melancarkan aksinya saat malam hari.
"Si paman ini waktu korban kelas 2 SMP sekitar tahun 2022. Itu kejadian sepulang dia berhaji sama istrinya," jelas YT, wali kelas korban.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)