News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Guru SMK di Medan Tersangka Kasus Rudapaksa, Hamili Keponakan yang Masih SMP

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Guru SMK di Medan ditangkap usai merudapaksa keponakan yang masih SMP.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMK di Medan, Sumatra Utara berinisial MRD (56) ditangkap usai dilaporkan merudapaksa keponakan hingga hamil.

Korban yang berinisial AZZ (14) merupakan anak yatim piatu dan tinggal bersama MRD sejak tahun 2015.

MRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam dipecat dari pekerjaannya usai menjadi tersangka kasus rudapaksa.

Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun menyatakan perbuatan MRD masuk ke dalam pelanggaran berat dan Pemprov Sumut tidak mentolerir kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Oknum Asisten Dosen di Medan Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku Merupakan Sepupu Korban

"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu, umurnya (korban) sekitar 14. Saya kira sih masih di bawah umur."

"Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) kepemecatan (sebagai ASN)," tegasnya, Sabtu (4/11/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada petugas kepolisian dan mendukung aparat mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berarti sudah ditangani sama kepolisian. Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," lanjutnya.

Kini, MRD sudah dibebastugaskan dari guru ASN di SMK Negeri 14 Medan agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar.

"Berikutnya kita ikuti proses hukum, apabila proses hukum sudah dijatuhkan gitu atau tersangka. Kemungkinan akan dibebaskan dari tugas. Setelah itu, kita lihat keputusan akhir dari pangadilan," tandasnya.

Baca juga: Ayah dan Anak di Medan Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Istri Pelaku Ingin Kasus Diselesaikan Damai

Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan MRD ditangkap di rumahnya pada Senin (30/10/2023) malam.

"Tersangka kita amankan pada Senin malam di kediamannya di daerah Kecamatan Medan Perjuangan," bebernya, Kamis (2/11/2023).

MRD telah menjalani pemeriksaan, namun tersangka belum mengakui perbuatannya.

Anak pertama MRD yang berinisial SNHD (24) juga ikut merudapaksa korban dan kini masih buron.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini