TRIBUNNEWS.COM - Praktik prostitusi online di Icon Apartemen Gresik, Jawa Timur, dibongkar Satreskrim Polres Gresik, Senin (30/10/2023).
Sebanyak empat kamar apartemen disewa untuk menjalankan praktik prostitusi online yang sudah berjalan sebulan.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengaku mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan penggerebekan di apartemen yang terletak di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Sebanyak tiga orang diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Pidter, Iptu Muhammad Nur Setyabudi.
Baca juga: Pria di Surabaya Jual Dua Siswi SMA untuk Layanan Prostitusi, Ditawarkan di Facebook hingga Telegram
Pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan yakni SF (21), warga Indramayu, Jawa Barat dan SA (19), warga Bogor yang berstatus saksi.
Sementara muncikari yang berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan pemilik praktik prostitusi online yang berinisial MM saat ini masih menjadi buron.
Selain sebagai pemilik bisnis, MM juga berperan sebagai operator grup MiChat dan yang mengelola keuangan.
"DPO atas nama MM berperan sebagai kepala muncikari," jelasnya, Selasa (7/11/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menambahkan para PSK mendapat gaji Rp3 juta perbulan jika sudah memenuhi target.
Baca juga: Berawal Laporan Pesta Miras di Kamar Hotel, Polsek Panakkukang Bongkar Dugaan Aktivitas Prostitusi
Untuk memesan layanan prostitusi, pelanggan diharuskan memiliki apilikasi MiChat.
"Dengan cara pelanggan melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time sebesar Rp600.000."
"Tetapi pelanggan bisa menawar setelah deal harga melalui aplikasi Michat, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya bertemu di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," bebernya.
Tersangka Y dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa.