TRIBUNNEWS.COM - Praktik aborsi ilegal berhasil dibongkar jajaran Polresta Bandung.
Pelaku yang juga dokter gadungan juga ditangkap karena menyediakan praktik aborsi ilegal ini.
Ada dua orang yang ditangkap, yakni SM (30) dokter kandungan yang tawarkan jasa konsultasi aborsi dan RI (28) penjual obat.
Diketahui, aborsi ilegal ini dilakukan secara online.
Caranya dengan para korban dipandu pelaku untuk melakukan aborsi melalui aplikasi WhatsApp. Mulai dari konsultasi awal sebelum aborsi, ketika aborsi, proses pengeluaran janin, dan pasca-persalinan.
Pelaku pun memberikan obat kepada para korban saat melakukan praktik aborsi ilegal ini.
Baca juga: Sosok Dokter Gadungan Pelaku Aborsi di Bandung, Belajar dari Google dan Buka Praktik Sejak 2021
Menanggapi hal tersebut, anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rois mengatakan, obat yang digunakan SM ternyata obat-obatan yang tak dijual bebas.
Bahkan, dokter medis pun tak boleh meresepkan obat tersebut.
"Dokter medis tidak diperbolehkan mengeluarkan resep itu," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Obat-obatan yang dijual SM ke para korban diperuntukkan pada kondisi tertentu supaya tak terjadi pendarahan.
"Sementara ini (oleh tersangka), digunakan untuk yang lain," lanjut Rois.
Rois menambahkan, obat yang dijual SM juga digunakan untuk penyakit lain, namun hanya bisa digunakan di rumah sakit.
"Ini betul-betul sudah keluar dari aturan medisnya. Kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan, dan jaringan sisa. Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan," katanya.
Obat tersebut bisa menimbulkan infeksi dan memicu pendarahan bila digunakan sembarangan.