TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal wanita yang dibacok pakai kapak di rumahnya sendiri di Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023) lalu.
Wanita bernama Nur Khayatul Khasanah (38) tersebut dianiaya oleh pelaku menggunakan benda tajam jenis kapak.
Nur atau NK dianiaya setelah ia menjemput anaknya dari pondok pesantren.
Seorang saksi, Dika Mufti, mengatakan, kejadian tersebut terjadi usai korban menjemput anaknya pulang dari pondok pesantren.
Tiba-tiba lanjut kata dia, melihat seorang menggunakan kendaraan bermotor datang ke rumah Nur.
“Pas Mbak Nur sampai di rumahnya, tiba tiba ada orang mengendarai sepeda motor, langsung masuk dan menganiaya dengan senjata tajam," kata Dika, Selasa (4/11/2023).
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Demak Tewas Mengenaskan Dianiaya Suami, Palu Berlumuran Darah Jadi Barang Bukti
Kini, pelaku pembacokan sudah diamankan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Deman, AKP Winardi mengungkapakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus penggelapan ragi, Muhamad Aksin (45).
Warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Demak tersebut pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatakan (Lapas atau LP) Kota Semarang, jawa Tengah.
Pelaku berhasil ditangkap kepolisian ketika berada di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
"Ditangkap di rumah keluarganya, sekitar pukul 11.00," katanya, dalam konferensi pers, di Mapolres Demak, Kamis (9/11/2024).
Akibat tindakan pelaku, Winardi menuturkan, korban Nurkhayatul Khasanah/NK (43), warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak mengalami beberapa luka di bagian pipi sebelah kanan, dada, dahi, lengan sebelah kiri, dan paha kanan kiri.
Menurut dia, saat ini, korban sedang dalam perawatan di rumah sakit Pelita Anugrah Mranggen.
"Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit, sekarang sudah bisa diajak komunikasi," jelasnya.
Kasatreskrim menyatakan, motif pelaku melakukan pembacokan karena merasa sakit hati kepada korban.
Pelaku ditinggal menikah oleh korban, sedangkan pelaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk korban.
"Motif pelaku terhadap korban karena sakit hati, karena sudah menjalin hubungan dari tahun 2018, dan mengeluarkan banyak uang, namun ditinggal menikah oleh korban," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Demak juga mengamankan satu buah kapak dari besi dengan panjang 30 cm, satu buah tas warna coklat merek Bae Pack, satu unit motor Yamaha Mio warna hijau bernopol H 2426 CY, dan satu kendaraan motor Honda Beat warna putih bernopol H 3795 QJ.
Atas tindakannya, Muhamad Aksin dijerat pasal penganiayaan yang direncakan, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHPidana, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-selama 7 tahun.
Beri uang Rp 200 juta
Adapun, pelaku pembacokan, Muhamad Aksin sempat memiliki hubungan asmara dengan NK pada 2018-2019.
Aksin mengaku merasa sakit hati kepada NK lantaran sudah banyak mengeluarkan uang untuk korban.
"Saya sudah beri uang Rp 200 juta lebih," ujarnya.
Ia menuturkan, bisa percaya memberikan uang sebesar itu kepada korban, lantaran sempat menjanjikan bakal hidup bersama.
"Itu karena sudah ada restu orangtua korban, ada tanah kapling ditawarkan, dan perhiasan minta dibelikan. Ketika saya masuk penjara LP semarang, dia (korban) menjanjikan ingin hidup bersama saya," bebernya.
Aksin mengungkapkan, sempat meminta uang tersebut secara baik-baik kepada korban, namun bukan perkataan baik yang didapat, melainkan ucapan melukai hati pelaku.
"Karena kata-kata kasar, dia minta tanda terima uang, ada bukti uang yang diterima, kalau ada akan diganti. Kalau tidak ada akan dilaporkan ke polisi," paparnya.
Aksin menceritakan, saat itu ia meminta sebagian uang yang telah diberikan kepada korban untuk digunakan membuka usaha.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan kabar bahwa korban telah menikah dengan orang lain.
"Setelah saya di LP satu tahun, dia menikah dengan orang lain. Saya minta sebagian (uang) karena buat modal dagang dan beli aset. Itu yang saya minta," tuturnya.
Aksin kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa kapak. Awalnya ia tidak ada niat untuk melukai korban, melainkan hanya untuk mengancam.
"Karena dia tidak ingin selesaikan dengan baik-baik, saya sudah tawarkan baik-baik selama 3 tahun dari 2021 sampai hari ini. Tidak ada niat membunuh. Saya ancam kalau menjanjikan lusa mungkin tidak akan saya lukai," bebernya.
Dengan perkataan korban yang diucapkan, pelaku yang membawa kapak pun melayangkan senjata tajam tersebut ke badan korban. "Saya ayunkan empat kali. (Padahal) sudah saya rencanakan untuk mengacam saja," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aksin Sakit Hati Ditinggal Menikah: Polres Demak Tangkap Pelaku Penganiaya Wanita Pakai Kapak