TRIBUNNEWS.COM - Tersebarnya video syur adegan tak senonoh seorang ibu kepala sekolah (kepsek) menggegerkan warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Video berdurasi 28 detik itu memperlihatkan seorang perempuan dan laki-laki melakukan video call tak senonoh.
Keduanya saling memperlihatkan bagian intimnya masing-masing.
Dikutip dari TribunBengkulu.com, identitas perempuan dalam video syur itu berinisial GP (54).
Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
Sementara, profesinya sehari-hari seorang guru sekaligus kepala sekolah di sebuah sekolah di Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI).
Baca juga: Video Syur Pengacara dan Bacaleg Tersebar, Perselingkuhan Terbongkar Tahun Lalu, Kini Jadi Tersangka
Diduga, GP melakukan video call tak senonoh saat berada di sekolah.
Background GP dalam video ada papan tulis yang biasanya untuk mengajar.
Pacaran dengan pria ngaku polisi
Kapolsek Kota Padang, Iptu Mansyur Daut Manalu, membeberkan kronologi video syur tersebut.
Semua berawal dari GP berkenalan dengan seorang pria berinisial AG (43).
AG bukanlah orang Kabupaten Rejang Lebong, ia berasal dari Kabupaten Kota Gede, DI Yogyakarta.
Singkat cerita, pertemuan tersebut berkesan dan membuat keduanya bertukar nomor WhatsApp.
Hari demi hari, keduanya saling dekat dan intens berkomunikasi.
Pada akhirnya GP dan AG resmi berpacaran.
Selama hubungan tersebut, kedua sejoli ini kerap melakukan video call.
Video call ternyata direkam secara diam-diam oleh AG dan viral karena tersebar luas.
"Usai dimuat di status Facebook, video tersebut akhirnya tersebar luas," kata Mansyur, Rabu (8/11/2023), dikutip dari TribunBengkulu.com.
Kepada polisi, GP mengaku sempat diperas AG sebelum video syurnya disebar.
Baca juga: Pria di Video Syur Mirip Rebecca Klopper Durasi 11 Menit Terungkap, Disebut Mantan Sang Artis
AG meminta uang Rp5 juta dengan modus mengancam menyebarkan video milik GP.
GP yang takut, ditambah AG mengaku sebagai anggota kepolisian, membuatnya tidak bisa berbuat banyak.
Ia terpaksa mentransfer uang kepada AG.
Aksi pemerasan tidak sampai di situ, AG terus meminta kiriman uang sebesar Rp 500 ribu kepada GP.
GP menolak permintaan itu hingga akhirnya videonya tersebar.
Kasus ini tengah didalami polisi dengan memburu akun AG yang disebut telah menyebarkan video syur.
"Untuk korban belum ada laporan sampai saat ini, tetap kita telusuri, termasuk pemilik akun prianya," jelas Mansyur.
Informasi terbaru, GP sudah dipanggil ke Mapolres Rejang Lebong untuk dimintai keterangan pada Jumat (10/11/2023) sore.
Status GP saat ini adalah korban terkait kasus video syurnya yang tersebar.
Masyarakat diminta tak sebarkan
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak, meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video syur ibu kepsek.
Ia mengimbau masyarakat mengapus rekaman yang disimpannya.
"Kalau ada segera dihapus, jangan disebarluaskan lagi, baik diupload di sosmed atau dijapri," tegas Sinar, Rabu.
Menurut Sinar, masyarakat bisa kena pidana jika nekat menyebarkan video syur.
Penyebar bisa dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
"Karena ada pasal yang melarangnya," tegas Sinar.
Baca juga: Kata Pakar Telematika soal Video Syur Mirip Rebecca Klopper yang Tersebar Lagi, Singgung Tanda Lahir
Respons PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Rejang Lebong menyangkan tersebarnya video syur tersebut.
Ketua PGRI Rejang Lebong, M. Amri, menegaskan apa yang dilakukan GP merupakan contoh buruk.
"Disayangkan karena seorang guru melakukan perbuatan seperti itu," kata Amrin, Rabu.
Amrin menambahkan, pihaknya belum menerima pengaduan terkait kasus ini dari yang bersangkutan.
Ia meminta GP agar mengadu agar dibantu mencarikan solusi terbaik.
"Benar atau salahnya kita tidak tahu, kita meminta dia segera melapor, bisa saja ada solusinya nanti seperti apa," tutup Amrin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBengkulu.com/M. Rizki Wahyudi)