TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang pengacara di Ambon berinisial BM dan politisi yang juga bacaleg Nasdem, YF terus bergulir.
Terkini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mantab Bercerai dengan Randy, Hana Hanifah Sebut Punya Bukti Perselingkuhan sang Suami
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Selasa (7/11/2023).
Diketahui, BM adalah pengacara yang aktif di kepengurusan DPD Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Maluku.
BM juga seorang dosen di Universitas Husni Ingratubun (Uningrat) Kota Tual.
Sementara YF tengah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Nasdem.
Bagaimana kronologis terungkapnya perselingkuhan antara pengacara yang juga seorang dosen di Universitas Husni Ingratubun (Uningrat) Kota Tual dengan bacaleg Nasdem YF?
Berikut dirangkum Tribunnews mengutip TribunAmbon.com.
Awal Mula Terungkapnya Perselingkuhan
NM, istri dari YF menjelaskan awal hubungan gelap itu terbongkar pada November 2022.
Saat itu NM menemukan pesan WhatsApp antara BM dengan YF.
Baca juga: Wanita di Jeneponto Grebek Perselingkuhan Suaminya, Pelakor Memaki Balik Istri Sah
"Mereka seperti sudah kenal lama, saling sapa dengan panggilan papa dan mama," ujar NM kepada TribunAmbon.com.
NM mengaku dugaan perselingkuhan sang suami dengan pengacara BM sudah berlangsung setahun terhitung November 2022.
Bahkan hingga bulan Oktober 2023 BM masih berkomunikasi dengan YF via telepon.