News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Purbalingga Peras Wanita Kenalannya Puluhan Juta Rupiah dan Ancam akan Sebarkan Foto Syur

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial FA (23) diringkus jajaran Polres Purbalingga, Jawa Tengah.

FA diringkus karena telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita.

Ia memeras uang puluhan juta kepada wanita kenalannya tersebut.

Tak hanya itu, ia juga mengancam akan menyebarkan foto syur korban ke media sosial.

Plt Kasihumas Polres Purbalingga, Iptu Imam Saefudin mengatakan mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

"Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2 - 18 Agustus 2023 terhadap korban seorang wanita berinisial NE warga Kabupaten PurbaIingga," katanya, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Enggan Diputus, Pria Surabaya Sebarkan Foto dan Video Syur Pacar yang Jadi PMI di Hongkong

Modus yang dilakukan yaitu pelaku menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban.

Setelah kenal dan berkomunikasi dengan intens, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto asusila.

"Setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial apabila tidak diberi uang sebesar Rp 40 juta," ungkapnya.

Menurut Imam, korban sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Namun karena pelaku terus mengancam dan meminta uang, akhirnya pada Oktober 2023, korban melapor ke Polres PurbaIingga.

Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Selasa (3/10/2023).

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, satu lembar tangkapan layar profil akun Ovo yang dipakai pelaku, satu lembar tangkapan layar akun Instagram yang dipakai pelaku, dua lembar tangkapan layar akun WhatsApp dengan dua nomor berbeda.

Kepada tersangka dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Diberi Uang Rp 40 Juta, Pria di Purbalingga Ancam Sebar Foto Syur Wanita Kenalannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini