“Mereka dulu itu sengaja membuat video, ada dua kendaraan, satu truk berkendara zigzag dan truk di belakang memvideo, lalu konten tersebut disebar di grub WhatsApp dan viral,” ucapnya.
Yudho mengatakan, belum mengetahui sopir sedang dalam pengaruh narkoba atau tidak.
Tetapi, saat diamankan Polisi, yang bersangkutan tidak dalam pengaruh minuman alkohol atau narkoba lainnya.
“Kalau saat mengemudi ugal-ugalan itu kami tidak tahu yang bersangkutan konsumsi narkoba atau tidak, namun ketika kami amankan kemarin yang bersangkutan tidak konsumsi narkoba dan dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Pengunggah Ulang Sedang Ditelusuri
Dikutip dari Kompas.com, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi penyebar video karena dinilai meresahkan di dunia maya.
Penyebar video tersebut, juga dinilai berpeluang terkena Pasal UU ITE.
"Ya betul penyebar video terancam UU ITE," ungkapnya Kasat Lantas Polres Situbondo AKP, Senin (6/11/2023).
Polisi Imbau Sopir Kendaraan Utamakan Keselamatan
Lebih lanjut, pihak kepolisian pun mengimbau kepada para sopir truk, bus dan pengendara lainnya agar mengutamakan keselamatan bukan kecepatan.
Sebab, banyak kasus kecelakaan lalu lintas terjadi akibat ketidak hati-hati pengendara.
Baca juga: Viral Video Carok di Bangkalan, Anggota DPRD Jadi Saksi Mata hingga Kondisi Korban
Pelaku minta maaf
Setelah diamankan Polisi, LS menyampaikan permintaan maaf.
LS mengakui dirinya yang mengemudikan truk secara ugal-ugalan tersebut.